JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penerimaan pajak neto turun akibat peningkatan restitusi pajak.Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi penerimaan pajak neto sepanjang Januari-Oktober 2025 sebesar Rp 1.459,03 triliun atau mencapai 70,2 persen dari target tahun ini.Angka penerimaan pajak ini turun 3,9 persen dari periode yang sama pada tahun lalu, yang sebesar Rp 1.517,54 triliun.Baca juga: DJP Sandera Wajib Pajak Berutang Rp 25,47 Miliar di SemarangDia bilang, kontraksi ini terjadi akibat restitusi pajak meningkat menjadi Rp 340,52 triliun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 249,59 triliun."Sampai dengan Oktober tahun 2025, restitusi melonjak sekitar 36,4 persen sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan," ujar Bimo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin .Lebih lanjut dia menjelaskan, penurunan realisasi penerimaan pajak neto terjadi pada komponen pajak penghasilan (PPh) Badan yang turun 9,6 persen (yoy) pada periode ini menjadi Rp 237,56 triliun.Selain itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga anjlok 12,8 persen (yoy) menjadi Rp 191,66 triliun, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 turun tipis 0,1 persen (yoy) menjadi Rp 275,57 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) merosot 10,3 persen (yoy) menjadi Rp 556,61 triliun pada periode yang sama.Penurunan penerimaan pada komponen pajak tersebut tidak dapat mendongkrak realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan, meskipun penerimaan pajak lainnya tumbuh 42,3 persen (yoy) menjadi Rp 197,61 triliun.Sementara itu, restitusi pajak dari PPh Badan meningkat 80 persen (yoy) menjadi Rp 93,80 triliun, restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) meningkat 23,9 persen (yoy) menjadi Rp 238,86 triliun, serta restitusi pajak lainnya tumbuh 65,7 persen (yoy) menjadi Rp 7,87 triliun."Kalau kita lihat, restitusi ini didominasi oleh PPh Badan dan juga PPN DN, sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut," ucapnya.Kendati demikian, meski restitusi menurunkan penerimaan negara, restitusi akan berdampak positif bagi perekonomian.Pasalnya, uang restitusi yang dikembalikan negara kepada wajib pajak maupun pengusaha akan kembali beredar di masyarakat, sehingga diharapkan dapat menggerakkan aktivitas ekonomi nasional."Dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian," tuturnya.Baca juga: Purbaya Yakin Bisa Cegah Melebarnya Shortfall Penerimaan Pajak
(prf/ega)
Bos DJP Sebut Kenaikan Restitusi Pengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak
2026-01-11 04:10:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:33
| 2026-01-11 01:43
| 2026-01-11 01:34










































