SERANG, - Gubernur Banten, Andra, memantau pelaksanaan pengawasan pembatasan jam operasional truk tambang di jalan arteri Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Senin sore.Dalam kesempatan tersebut, Andra didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi.Andra menjelaskan, meskipun Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 telah diterbitkan pada 28 Oktober 2025, masih banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB."Dalam prakteknya, saya lihat, rupanya transporter dan pemilik tambang belum menganggap bahwa mereka berada di Republik Indonesia," ungkapnya.Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Sisa 2 Hari, Andra Soni: Tak Ada LagiAndra menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterimanya, petugas Dinas Perhubungan saat menertibkan truk yang melanggar jam operasional sering kali menghadapi perlawanan."Saat kita mencoba untuk memberikan teguran malah di gas-gas mobilnya. Siapa yang engga takut truk sebesar itu?" ujarnya.Untuk mengatasi masalah ini, Andra meminta bantuan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, agar bersama-sama menjalankan aturan tersebut.Dia juga mengingatkan Bupati dan Wali Kota beserta jajarannya untuk turut serta dalam pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik tambang yang legal."Untuk yang tidak berizin, kita harus memberanikan diri, itu harus tidak boleh beroperasional lagi, karena tidak berizin barangnya (hasil tambang) ilegal juga," tegasnya.Baca juga: Adik Kandung Jadi Kepala Bapenda Banten, Wagub: Kalau Tak Benar, Saya Copot, Jangan Maluin Abang...Andra berharap dengan adanya dukungan dari Polda Banten, aturan yang telah dibuat demi keselamatan masyarakat dapat diterima dan diterapkan semua pihak.Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyatakan dukungannya terhadap segala bentuk aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pembatasan jam operasional truk tambang di jalan arteri."Kalau memang harus sepakat (truk tambang operasional) mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, dilaksanakan. Kita tegakan aturan yang ada. Jangan sudah terbit surat keputusan gubernur tidak kita laksanakan," tegas Hengki.Hengki memerintahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten untuk bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam menegakkan aturan."Jangan ada ceritanya yang nakal, yang membuat pelanggaran didiemin. Mau pengusaha besar, mau apa, kalau dia salah kita tindak. Harusnya mendukung, dia harus tertib, yang punya angkutan, tambang taat aturan," pungkasnya.
(prf/ega)
Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat Diabaikan
2026-01-11 03:30:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:01
| 2026-01-11 03:08
| 2026-01-11 03:07
| 2026-01-11 02:35










































