MA Mulai Adili Kasasi Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Suap Hakim

2026-01-09 20:08:42
MA Mulai Adili Kasasi Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Suap Hakim
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, padakasus suap majelis hakim.Perkara ini terdaftar dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dan diterima MA pada Rabu .“Perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025, Status: Dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin .Berkas perkara ini didistribusikan kepada majelis hakim pada Jumat lalu.Baca juga: Vonis Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara Adapun, para hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin .Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta.Baca juga: Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun PenjaraJika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.Majelis hakim menilai, Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.Baca juga: Jaksa Cecar Lisa Rachmat Jadi Saksi Mahkota untuk Zarof RicarSeperti, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.Lalu, 1.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam amplop coklat berukuran besar, dan beberapa pengembalian lain.Lisa dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.


(prf/ega)