JAKARTA, – Aktor Ammar Zoni akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis .Dengan penetapan tersebut, Ammar Zoni akan dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan selama persidangan berlangsung.Dokter Kamelia, yang hadir di PN Jakarta Pusat pada Kamis , menyatakan niatnya untuk menjenguk Ammar setelah ia dipindahkan.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Ammar Zoni Dipastikan Hadir Langsung di Sidang Pekan Depan“Ya kalau memang boleh pasti menjenguk lah. Kita juga harus diskusi dengan PH (Penasihat Hukum), diskusi untuk apa saja yang perlu pembuktian lagi,” ujar Kamelia.Menurut Kamelia, tim kuasa hukum Ammar Zoni masih perlu mencari berbagai bukti dan mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.“Jadi masih harus berjuang lagi untuk mencari pembuktian, saksi-saksi yang akan kita hadirkan. Kan juga harus komunikasi sama Bang Ammar,” kata Kamelia.Baca juga: Majelis Hakim Tetapkan Ammar Zoni untuk Hadir Langsung di Sidang PN Jakarta Pusat Pekan DepanIa menyebut, selama Ammar berada di Nusakambangan, komunikasi sangat terbatas.“Selama ini enggak bisa komunikasi. Komunikasi cuma setengah jam, itu pun lewat PH. Bagaimana kita mau diskusi tentang masalah ini ke depannya,” ucap Kamelia.“Jadi itu yang sangat berpengaruh nanti kalau Bang Ammar sudah di sini. Diskusinya jadi lebih enak tanpa kita was-was disadap atau tidak, karena kemarin lewat telepon. Kita enggak tahu disadap atau tidak. Kalau ini kan ketemu langsung, jadi Alhamdulillah sesuai keinginan kita,” lanjutnya.Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa mengedarkan narkoba.Dalam sidang perdana, jaksa membeberkan peran Ammar dan lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.Baca juga: Ammar Zoni Hadapi Sidang Putusan Sela Hari IniDakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.Jaksa juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Bakal Dipindah dari Lapas Nusakambangan, Dokter Kamelia Antusias Bakal Jenguk
2026-01-11 13:58:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:24
| 2026-01-11 14:00
| 2026-01-11 13:40
| 2026-01-11 13:11
| 2026-01-11 12:44










































