Rehabilitasi Ira Puspadewi: Menimbang Batas Prerogatif Presiden dan Independensi Hukum

2026-01-11 22:22:50
Rehabilitasi Ira Puspadewi: Menimbang Batas Prerogatif Presiden dan Independensi Hukum
JAKARTA, - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memunculkan diskursus mengenai batas kewenangan Presiden dan independensi peradilan.Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rehabilitasi ini merupakan bentuk intervensi eksekutif terhadap proses peradilan yang berpotensi mencederai independensi peradilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.“Pemberian ini adalah ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Ira Puspadewi Menanti Dibebaskan… Sebelumnya, Prabowo telah memberikan amensti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika vonis keduannya belum berkekuatan hukum tetap.ICW memahami pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang tertuang dalam UUD 1945 di mana presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Namun, sama seperti pemberian abolisi dan amnesti, hak ini dinilai tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan rehabilitasi.Baca juga: Terbaru Rehabilitasi, Ini 3 Hak Prerogatif yang Dipakai Prabowo pada 2025Dengan kata lain, presiden memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menggunakan hak-hak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi tanpa ada garis batasan yang jelas.Padahal, badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik.Praktik pemberian yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas tersebut.Menurut ICW, jika praktik ini dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis.Baca juga: Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Berterima Kasih ke PrabowoPadahal, dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya.“Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti. Bahkan, esensi dari pertimbangan ‘putusan lepas’ yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan bobotnya,” kata Wana.“Padahal, jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden yang tak jelas standarnya,” imbuh dia.Baca juga: Rehabilitasi Dikhawatirkan Jadi Celah Koruptor Hindari Tanggung JawabSetali tiga uang,  IM57+ Institute menilai keputusan Presiden memberikan rehabilitasi terhadap terpidana kasus ASDP menunjukkan pola intervensi yang kembali melemahkan kerja pemberantasan korupsi.Kepada Kompas.com, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan langkah tersebut menegasikan kerja keras penyidik dan penuntut KPK yang telah menangani perkara itu selama bertahun-tahun.“Setelah Hasto mendapatkan amnesti pasca proses penyelidikan dan penyidikan panjang oleh KPK, kini rehabilitasi pada kasus ASDP menunjukkan Presiden tidak melihat secara substansial persoalan yang muncul dari fakta persidangan,” kata Lakso.Eks penyik KPK itu menilai sikap Presiden yang berulang kali mengoreksi hasil kerja KPK berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi antirasuah.Baca juga: Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan PembenahanIM57+ juga mempertanyakan arah kebijakan Presiden dalam pembenahan sektor penegakan hukum.


(prf/ega)