MATARAM, - Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi merasa lega setelah mendengar hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin .Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa yaitu I Made Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan I Gede Aris Chandra alias Ipda Aris Chandra."Ya agak lega, puas, senang," kata kakak almarhum Brigadir Nurhadi, Muhammad Hambali ditemui usai persidangan.Baca juga: Permohonan Eksepsi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi Lanjut ke PembuktianHambali, bersama istri dan anak-anak almarhum Brigadir Nurhadi, serta keluarga besar Brigadir Nurhadi, tidak pernah absen mengikuti persidangan.Hambali berharap keluarga almarhum Brigadir Nurhadi bisa memperoleh keadilan."Mudah-mudahan untuk sidang selanjutnya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya," kata Hambali.Hambali juga berharap, kedua Terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal."Terdakwa bisa dihukum maksimal hukuman mati, harapan keluarga begitu," kata Hambali.Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Siapkan 9 Ahli, Termasuk Ahli Bela DiriSebelumnya, Majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Yogi dan Aris Chandra tersebut, tidak dapat diterima.Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, penyampaian alat bukti dan saksi-saksi.Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Vila Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan pada 16 April 2025, menjadi perhatian publik.Baca juga: Jaksa: Ada Upaya Halangi Proses Hukum dalam Pembunuhan Brigadir NurhadiAwalnya korban Brigadir Nurhadi disebut meninggal karena tenggelam.Namun hasil visum jenazah ditemukan sejumlah luka seperti patah tulang leher dan patah tulang lidah yang diduga menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.Saat ini kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi sudah masuk masa persidangan, dengan terdakwa Kompol Yogi dan Aris Chandra.Sementara tersangka Misri, berkasnya masih di penyidik Polda NTB.
(prf/ega)
Eksepsi Terdakwa Ditolak, Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Merasa Lega
2026-01-11 23:30:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:38
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 21:34
| 2026-01-11 21:26










































