JOMBANG, - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka dalam kasus penanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan, di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.Keempat tersangka adalah R (43), selaku penghuni rumah, Y (38), warga Ngoro, Jombang. Lalu, P (48) dan istrinya I (40), warga DIY yang tinggal di Candimulyo, Jombang.Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa dari keempat tersangka, P memiliki riwayat pernah empat kali dipenjara akibat terjerat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.Ardi mengatakan, tersangka P pernah tiga kali dipenjara di Yogyakarta, dan satu kali di Sidoarjo, Jawa Timur.“Tersangka P ini residivis. Sudah empat kali dan ini yang kelima kalinya ditangkap pada kasus yang sama,” kata Ardi, di Mapolres Jombang, Kamis .Baca juga: Fakta Baru Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Bibit Dibeli Online dari LondonKemudian, Ardi menjelaskan, P berperan sebagai penyokong ide, serta penyedia dana dalam penanaman ganja tersebutSementara istri P, yakni tersangka I, bertugas untuk membelanjakan berbagai perlengkapan dan kebutuhan untuk penanaman ganja.“Tersangka P ini perannya memberi modal kepada R untuk menanam dan merawat tanaman ganja. Adapun istri saudara P, bertugas membantu membeli barang-barang yang diperlukan,” ujar Ardi.Dalam pelaksanaan penanaman dan perawatan tanaman ganja dengan sistem greenhouse dilakukan oleh R, dan dibantu oleh tersangka Y.Atas tugasnya menanam dan merawat tanaman ganja, R mendapatkan gaji dari P sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka Y, memeroleh gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan.Baca juga: Kasus Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja di Jombang, Polisi Buru Tersangka LainBerdasarkan peran masing-masing, tersangka R, P dan I, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.Sedangkan tersangka Y, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5-7 tahun.Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja pada 15 Desember 2025.Rumah kontrakan tersebut berada di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja dengan sistem greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R, usia 43, warga Surabaya.Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja, yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.Baca juga: Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot
(prf/ega)
Tersangka Pemodal Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang Pernah 4 Kali Dipenjara
2026-01-11 03:10:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:03
| 2026-01-11 03:10
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 01:28










































