Polisi Bantah Kakek di Surabaya Meninggal Usai Diusir dari Rumahnya

2026-01-11 03:54:24
Polisi Bantah Kakek di Surabaya Meninggal Usai Diusir dari Rumahnya
SURABAYA, - Aparat kepolisian membantah Kakek Ahwa meninggal karena diusir dari tempat tinggalnya di Surabaya, Jawa TImur. Polisi menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai sebelum kematiannya.Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani masalah sewa rumah antara pemilik dan penghuni di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, pada Oktober 2025."Bhabinkamtibmas kami bergerak untuk mengambil permasalahan. Melibatkan kita agar ada titik temu permasalahan, biar ada solusi," kata Farizky di Kantor Gubernur Jatim, Selasa .Ia menjelaskan, kedua belah pihak yang berselisih dipertemukan di Polsek Bubutan untuk mediasi."Kami waktu itu menyediakan ruang mediasi, agar tidak ada intervensi dari pihak luar ya, agar netral gitu. Akhirnya ditemukanlah titik temu permasalahannya," ucapnya.Farizky menegaskan bahwa kesepakatan tersebut diterima oleh semua pihak yang hadir, termasuk keluarga penyewa dan perwakilan warga."Bapak dan ibunya juga hadir di ruang mediasi menerima hasil keputusan sama-sama, ada Ketua RT, RW, bhabinkamtibmas. Dan dari pihak yang menyewa tempat juga menerima," tambahnya.Kapolsek Bubutan membantah adanya pengusiran terhadap Kakek Ahwa.Menurutnya, kesepakatan yang dicapai adalah pemberian sejumlah uang kompensasi kepada penyewa."Bukan pembongkaran, tidak ada pembongkaran, karena sudah ada titik temu mediasi dan penyewa mau untuk keluar dari tempat itu. Sudah ada mediasi tadi, jadi tidak ada pembongkaran," jelasnya.Farizky menambahkan bahwa Kakek Ahwa meninggal dunia setelah kesepakatan tersebut tercapai, diduga karena kelelahan saat mengeluarkan barang-barang dari rumah.Baca juga: Niat Cari Daun Singkong, Seorang Kakek di Subang Tercebur ke Sumur Tua Sedalam 20 Meter"Jadi kalau misalnya informasinya, (meninggal) gara-gara permasalahan ini. Kita sudah menyelesaikan dan kedua belah pihak sudah menemukan titik temu yang terbaik," ujarnya.Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya guna menghindari kesalahpahaman."Kita berharap warga Surabaya jangan sampai menerima informasi yang salah. Karena kita sekarang memang keadaannya, sering ada informasi yang misalnya tidak sesuai," ucapnya."Ketika menerima informasi, coba diseleksi lagi supaya tidak terjadi gesekan informasi yang lebih negatif ya, ketika menerima informasi. Menurut saya seperti itu," tutupnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-11 03:45