Bukan Cuma Buruk, Ada Hal Baik di KUHAP Baru, tetapi Risiko Tetap Nyata

2026-01-12 06:53:14
Bukan Cuma Buruk, Ada Hal Baik di KUHAP Baru, tetapi Risiko Tetap Nyata
JAKARTA, - Semua bisa kena. Begitulah diskursus yang ramai diperbincangkan netizen di sosial media. Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru disahkan pada 18 November 2025 menuai banyak pro dan kontra.Penyadapan, penyalahgunaan wewenang, koruptor diuntungkan, dan banyak hal lainnya, membuat masyarakat semakin merasa berada posisi yang tidak diuntungkan.Namun apakah revisi KUHAP semengerikan itu? Atau ada sisi positifnya?Nyatanya, KUHAP terbaru justru menyoroti hak kelompok rentan yang acapkali terabaikan dalam implementasi hukum di Indonesia.Mulai dari pasal 143 hingga 148 secara rinci menjabarkan hak-hak bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia.Baca juga: KUHAP Bolehkan Penyadapan, tetapi Aturannya Belum Ada, Gen Z Takut Bersuara?Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menekankan bahwa pelaku penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan dan bahkan keringanan hukuman.“Pelaku penyandang disabilitas mental dan intelektual, pidananya bisa dikurangi atau, dalam keadaan tertentu, dikirim ke pusat rehabilitasi. Mereka yang memiliki kebutuhan khusus juga akan difasilitasi pendamping,”Tidak berhenti sampai di situ, revisi KUHAP juga memperkuat fungsi advokat selama jalannya pemeriksaan.“Yang positif dari KUHAP itu penguatan advokatnya. Kenapa ini jadi penting? Karena dalam sistem peradilan pidana terpadu, advokat menjadi satu-satunya profesi hukum yang ada di tiap tingkatan pemeriksaan perkara, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan keputusan,” kata dia.Baca juga: Meme Lo Lucu, tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa DitangkapAlbert menambahkan pada akses advokat terhadap kamera pengawas untuk melindungi klien.“Advokat diberikan akses sebebas-bebasnya. Mereka dapat menyatakan keberatannya dalam proses penyidikan dan untuk kepentingan pembelaan, kamera pengawas dapat diakses oleh mereka untuk melihat apakah ada perlakuan negatif, misalnya paksaan atau ancaman,” kata dia.Layaknya kutipan, “easier said than done,”, apakah hal baik dalam KUHAP dapat dikatakan realistis? Apakah kita bisa optimis untuk melihat perubahan baiknya?Bagi Albert, ini semua bergantung pada manusia-manusia yang melaksanakan KUHAP.“Bicara optimis, ini semua balik lagi ke yang melaksanakan undang-undanganya. Segala upaya paksa dan kewenangan yang diberikan kepada aparat hukum harus bisa diuji keabsahannya di pra peradilan,” kata dia.Baca juga: Reaksi Gen Z Soal KUHAP: Peduli, Takut, atau Bingung? Begini Kata MahasiswaPengujian dilakukan untuk menguji objektivitas dan keabsahan dari upaya paksa yang dilakukan.


(prf/ega)