SALAH satu berita di Kompas.com pada 18 November 2025 berjudul “Hidup dari Gaji UMP di Jakarta: Bertahan, Berhemat, dan Menunda Mimpi”.Hal yang menarik adalah dengan gaji sebesar Rp 5 juta, ternyata tidak lagi tentang upah layak atau kurang layak. Namun, lebih ke arah bagaimana dengan gaji tersebut bisa digunakan untuk bertahan dari bulan ke bulan.Sebagian besar pekerja di Jakarta mengeluarkan untuk rumah (sewa atau mencicil), belanja bulanan (termasuk makan), dan transportasi.Ini lumrah bagi mereka yang tinggal di kota besar. Apalagi Jakarta baru saja dinobatkan sebagai kota dengan penduduk terbanyak di dunia oleh United Nations, dengan 42 juta penduduk (termasuk wilayah megapolitan).Kelayakan pekerjaan tidak dapat dilepaskan dari salah satu tujuan SDGs, yaitu “decent work and economic growth”. Dalam bahasa Indonesia, terminologi ini diterjemahkan sebagai “pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi”.SDG 8 mencakup berbagai aspek, termasuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta penyediaan pekerjaan yang produktif dan layak.Baca juga: Orang Miskin Ditolong atau Didorong?Dalam konteks ini, fokus utamanya adalah penciptaan pekerjaan berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.Secara keseluruhan, terdapat 12 target dan 17 indikator dalam SDG 8. Pekerjaan yang layak menjadi salah satu komponen utama di dalamnya.Berdasarkan definisi dari United Nations, pekerjaan yang layak adalah kesempatan bagi setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang produktif, memberikan upah layak, menjamin keselamatan di tempat kerja, serta menyediakan perlindungan sosial bagi keluarga, termasuk kesempatan untuk pengembangan diri dan integrasi sosial.Melihat kondisi saat ini, muncul pertanyaan apakah Indonesia telah mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerjanya?Publikasi yang dirilis BPS memberikan gambaran menarik terkait kondisi tersebut. Pada Agustus 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 154 juta orang, meningkat sekitar 1,89 juta dibandingkan Agustus 2024.Pada periode yang sama, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,85 persen, turun 0,06 persen poin dibandingkan Agustus 2024. Sementara itu, rata-rata upah mencapai Rp 3,33 juta, naik dari Rp 3,27 juta pada Agustus 2024.Namun, apakah data tersebut sudah cukup memberikan gambaran tentang pekerjaan yang layak?Lebih dari seperempat tenaga kerja bekerja di sektor pertanian, yaitu sekitar 28,2 persen. Sektor ini umumnya menawarkan tingkat upah lebih rendah.Selain itu, sebesar 18,7 persen tenaga kerja berada di sektor perdagangan, dan 13,9 persen bekerja di sektor industri pengolahan.
(prf/ega)
Pekerjaan yang Layak dalam Konteks Pasar Tenaga Kerja
2026-01-12 04:48:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:05
| 2026-01-12 13:15
| 2026-01-12 12:22
| 2026-01-12 12:19










































