PALANGKA RAYA, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023–2024 yang kerugiannya mencapai Rp 40 miliar.Dimulainya pengusutan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun di Aula Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa .“Ini masih penyelidikan, terkait prosesnya kami masih melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, berikut juga mengumpulkan bukti-bukti yang ada baik data maupun dokumen, sehingga terkait penyelidikan kami belum bisa menyampaikan,” beber Nurcahyo kepada awak media.Baca juga: Kasus Korupsi Alat Berat Rp 20 Miliar, Sejumlah Anggota DPRD Kotim Dipanggil Kejati KaltengDia menegaskan, pihaknya belum dapat mengungkap pihak-pihak yang telah dipanggil karena proses penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman.“Pihak-pihak yang kami undang tentunya secara berjenjang, kami akan prioritaskan dulu yang menangani administrasinya,” jelas dia.Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan bahwa dana Rp 40 miliar tersebut merupakan anggaran hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotim maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.“Dana hibah KPU Kotim selama tahun 2023 dan 2024 untuk Pilkada, Pilbup Kotim dan Pilgub Kalteng waktu itu, masih kita dalami,” pungkasnya.Baca juga: Tiga Pejabat KPU Pangkep Sulsel Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024Kejati Kalimantan Tengah memastikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.Berdasarkan rilis kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sepanjang tahun 2025, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), terdapat setidaknya tiga kasus korupsi besar yang menjadi fokus utama penanganan Kejati.Pertama adalah dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Kasus ini menjadi salah satu fokus utama dan kasus dengan potensi kerugian negara terbesar yang ditangani Kejati Kalteng pada tahun 2025.Kedua adalah kasus korupsi pengadaan jasa internet oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan.Kemudian ada kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang telah berhasil dituntaskan (inkrah) dan kerugian negaranya dipulihkan.
(prf/ega)
Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp 40 Miliar
2026-01-12 15:46:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:59
| 2026-01-12 15:48
| 2026-01-12 14:49
| 2026-01-12 14:30










































