JAKARTA, — Pihak keluarga publik figur Onadio Leonardo atau Onad mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengonfirmasi bahwa asesmen tersebut diajukan atas permintaan keluarga.“Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” ujar Wisnu kepada wartawan, Senin .Wisnu menjelaskan, asesmen diajukan agar mantan vokalis band Killing Me Inside itu bisa menjalani rehabilitasi.Baca juga: Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta“Iya, betul asesmen BNNP untuk rehabilitasi,” katanya.Ia menambahkan, kemungkinan pihak keluarga mempertimbangkan riwayat kasus serupa yang pernah menjerat Onad sebelumnya.“Karena dari kasus yang sebelumnya, mungkin maksudnya serupa, narkoba kan,” ucap Wisnu.Saat ini, Onad telah dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rangkaian asesmen.“Untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” ujar Wisnu.Terkait detail pemeriksaan, Wisnu menegaskan bahwa proses dan hasil asesmen merupakan wewenang penuh BNNP.“Untuk asesmen ini kami belum tahu nanti seperti apa hasilnya, soalnya itu dari wewenang penuh dari BNNP,” katanya.Hasil asesmen nantinya akan menentukan status hukum Onad, termasuk apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Baca juga: Penyesalan Onadio Terjerat Narkoba...“Nanti setelah dilakukan asesmen, yang menentukan adalah pihak BNNP,” ujar Wisnu.Hingga kini, polisi belum dapat memastikan kapan hasil asesmen tersebut akan keluar.Sebelumnya, musisi dan aktor Onadio Leonardo ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan polisi di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan, pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB.
(prf/ega)
Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Narkotika Onadio Leonardo
2026-01-11 03:22:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:37
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 02:20
| 2026-01-11 02:13
| 2026-01-11 02:05










































