Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Bui

2026-01-11 15:35:56
Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Bui
JAKARTA, - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba usai putusan perkara kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan atas namanya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.Charles diketahui tidak mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).“Charles Sitorus sudah inkrah, September di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Senin .Baca juga: Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor GulaAnang mengatakan, saat ini Charles sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Salemba.“Charles dieksekusi Kamis 18 September 2025,” lanjut Anang.Sebelumnya diberitakan, Charles tetap dihukum penjara selama empat tahun usai PT DKI menolak bandingnya.“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin .Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” lanjut Andi.Baca juga: Hakim dan Jaksa Kompak, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku untuk Terdakwa Impor Gula LainAwalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari presiden.Sementara itu, Charles dan sembilan pengusaha swasta gula tetap divonis.Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(prf/ega)