Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Mulai Kaji Demutualisasi Bursa

2026-01-11 23:16:12
Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Mulai Kaji Demutualisasi Bursa
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji penerapan struktur demutualisasi bursa efek.Langkah ini untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar bursa, serta memastikan independensi dan integritas pasar modal ke depan.Deputi Komisioner Pengawas aPengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan demutualisasi bursa efek bukanlah isu baru dan memiliki dasar hukum yang kuat.Baca juga: Lepas dari Jerat PKPU, Kapan Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Dibuka BEI?SHUTTERSTOCK/HARYANTA.P Ilustrasi bursa efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut secara eksplisit telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)."Terkait dengan demutualisasi, jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-Undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa .Dalam Undang-Undang P2SK telah diatur ketentuan lebih lanjut mengenai demutualisasi akan dituangkan dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Baca juga: Strategi MTPS Bertahan agar Suspensi Saham Dicabut BEI“Di dalam Undang-Undang P2SK itu juga diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sekarang RPP sedang digodok oleh pemerintah, oleh Kementerian Keuangan,” paparnya.Dalam proses penyusunan tersebut, OJK turut dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah yang sedang dibahas. Namun, hingga kini prosesnya masih berjalan dan belum ditetapkan.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ilustrasi IHSGEddy menekankan demutualisasi tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang negatif.Ia menilai langkah tersebut justru merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara dan bertujuan memperbaiki struktur tata kelola pasar modal.Baca juga: BEI Ubah Distribusi Data, Aktivitas Transaksi dan Investor Aktif Melonjak“Tapi intinya begini, ini (demutualisasi) bukan merupakan suatu hal yang negatif. Ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik,” beber Eddy.Tujuan utama dari demutualisasi adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih sehat.Dengan perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa, diharapkan potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan dan profesionalisme pengelolaan pasar dapat semakin ditingkatkan.“Kalau kami lihat, tujuan demutualisasi ini sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk mengurangi konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme. Jadi itu hal yang baik,” lanjutnya.Baca juga: Hari Pertama Melantai di BEI, Saham Superbank (SUPA) Langsung Melonjak 24 Persen


(prf/ega)