JAKARTA, - Kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memasuki babak baru.Setelah laporan awal menyebut kerugian sekitar Rp 71 miliar, kini angka tersebut diklaim melonjak hingga mencapai Rp 200 miliar.Pengacara sejumlah korban menyebut lonjakan kerugian ini terjadi lantaran bertambahnya nasabah yang memberikan kuasa untuk melaporkan peristiwa serupa ke polisi.“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand, kepada wartawan, Selasa .Aloys menyatakan, OJK telah mengundang perwakilan korban, pihak Mirae Asset, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk duduk bersama membahas masalah ini. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Rabu .Baca juga: Pengacara Korban: Kerugian Kasus Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah berusia 70 tahun, Irman, melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri.Laporan tersebut dibuat pada Jumat dan teregistrasi dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.Dalam laporannya, Irman menuding adanya tindakan penipuan, akses ilegal, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah petinggi Mirae Asset Sekuritas disebut masuk dalam laporan tersebut.Baca juga: Korban Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Bantah Adanya Kelalaian PribadiKrisna membawa berbagai dokumen yang diklaim sebagai bukti transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Ia menunjukkan dokumen tersebut kepada awak media sebagai penguat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap keamanan akun investasi nasabah.Menurut Krisna, dugaan akses ilegal pertama kali diketahui pada 6 Oktober 2025.Kala itu, Irman menerima trade confirmation melalui email sekitar pukul 19.34 WIB, berisi transaksi aset yang mengatasnamakan akunnya, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.“Sebelumnya portofolio daripada klien kami, klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, BP. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu," ujar Krisna.Irman kemudian menghubungi pihak Mirae Sekuritas pada 7 Oktober 2025.
(prf/ega)
Duduk Perkara Mirae Asset, Korban Klaim Rugi Rp 200 Miliar
2026-01-11 05:29:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:51
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:27
| 2026-01-11 20:57










































