JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis .Keempat tahanan itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang; dan pihak swasta Mendra SB.Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.Enam terdampak itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M.Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.Baca juga: Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?Dalam proses perencanaan anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.“Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat .Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.Baca juga: KPK Ungkap Rencana Bagi-bagi Jatah Pokir dan Fee ke Anggota DPRD OKUTerkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan fee atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta, dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,85 miliar, dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.Baca juga: KPK Resmi Tahan 2 Anggota DPRD OKU Terkait Korupsi PUPR “Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampung Tengah,” jelas dia.
(prf/ega)
Akal-akalan Anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR: Pokir Disulap Jadi Proyek Jalan, Kompak Tarik Fee
2026-01-12 04:01:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 02:37










































