MAKASSAR, - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kasus dugaan illegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Gowa.Sebelumnya, kasus ini mencuat saat Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melakukan penggrebekan pada Jumat sekitar pukul 03.00 Wita.Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat tentang massifnya aktivitas penebangan hutan menggunakan alat berat. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki Polres Gowa.Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulsel, Slamet Riadi mengatakan bahwa kasus dugaan pembalakan liar itu harus menjadi perhatian semua pihak.Menurutnya, saat ini tutupan hutan yang ada di Kabupaten Gowa sudah berada di bawah ambang batas, yakni sekitar 48.462 hektar atau sekitar 26,7 persen dari luas Kabupaten Gowa."Seharusnya batas amannya yakni minimal 30 persen dari luas daerah," kata Slamet dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.Ia menilai, kondisi ini diakibatkan oleh laju deforestasi yang cukup masif.Baca juga: Kasus Illegal Logging di Gowa: Polisi Temukan Anak Sungai Ditimbun dan Gunung DiratakanBerdasarkan data Walhi Sulsel sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang, ada sekitar 707 hektar tutupan hutan yang hilang."Tentu ini sudah seharusnya menjadi alarm terkait dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Gowa," ucap dia."Terlebih lagi daerah ini merupakan hulu dari daerah aliran Sungai Jeneberang yang saat ini persentase tutupan hutannya hanya sekitar 16,8 persen," imbuhnya.Slamet menegaskan, pembalakan liar yang terjadi di wilayah hutan lindung Kabupaten Gowa ini diprediksi akan berdampak terjadinya bencana alam."Apa dampaknya, tentu kehilangan tutupan hutan dapat menyebabkan banjir, longsor, mengganggu iklim lokal, dan pasokan cadangan air tanah. Selain itu, dari pengamatan kami laju deforestasi yang meningkat dari tahun ke tahun di Gowa dipengaruhi oleh ekspansi wisata, pertambangan, dan juga perkebunan," beber dia.Baca juga: Lewati Sarang Harimau dan Buaya, Polres Inhu Akhirnya Temukan Kayu Illegal LoggingSementara itu, pihak kepolisian menemukan adanya izin yang dikeluarkan oleh pihak Kehutanan seluas 3.000 hektar yang diduga disalahgunakan oleh para pelaku."Memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektar, tetapi izin tersebut hanya untuk mengolah getah pinus, bukan melakukan penebangan hutan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung kepada Kompas.com, Rabu .Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator yang sempat disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
(prf/ega)
Walhi Soroti Illegal Logging di Gowa, Peringatkan Tutupan Hutan di Bawah Batas Aman
2026-01-11 03:17:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:38
| 2026-01-11 02:56
| 2026-01-11 02:43
| 2026-01-11 01:50
| 2026-01-11 01:41










































