- Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyerahkan 402 sertifikat hak milik (SHM) kepada para transmigran di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis .Penyerahan SHM tersebut menjadi bagian dari program Transmigrasi Tuntas (TransTuntas) untuk menyelesaikan kepastian hak atas tanah bagi para transmigran yang telah tinggal 13–16 tahun tanpa sertifikat. Sejauh ini, sekitar 8.000 SHM telah diserahkan dari target 13.000 SHM.Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, percepatan pembagian SHM merupakan komitmen pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini masih belum tuntas.Baca juga: 6 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026, Begini Cara Mengubahnya Jadi SHM“Mereka seharusnya sudah mendapatkan SHM sejak pertama ditempatkan pada 13-16 tahun lalu. Tapi, persoalan itu berlarut-larut. Alhamdulillah, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, satu demi satu kita tuntaskan, terutama terkait kepastian hak atas tanah,” ujar Iftitah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin .Senada dengan Iftitah, Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil juga menekankan pentingnya kepastian lahan dan dukungan pembangunan bagi keberlanjutan kehidupan para transmigran.“Mereka (warga transmigran) menunggu 13 tahun baru bisa menerima sertifikat, termasuk di daerah Matombura, mereka menunggu kurang lebih 16 tahun karena terlalu banyak masalah," ungkapnya."Alhamdulillah, di kepemimpinan bapak Mentrans hari ini, semua masalah yang ada di wilayah transmigrasi bisa terselesaikan dengan baik," lanjut Asrafil.Baca juga: Tak Sekadar Pindah, Transmigrasi Kini Dibangun untuk Berkarya dan SejahteraIftitah menekankan perlunya kontrak ulang antara pemerintah dan transmigran untuk mencegah konflik sekaligus memastikan kejelasan ketika terjadi tumpang tindih lahan atau perubahan tata ruang.Kontrak tersebut dapat berbentuk dokumen legal yang memuat hak dan kewajiban, termasuk rincian luas lahan di setiap kawasan.“Saya cek, ternyata dulu banyak yang tidak punya dokumen penempatan. Di masa Presiden Prabowo, semuanya harus tertulis. Hak dan kewajibannya apa, luas lahannya berapa. Ada yang dapat dua hektar (ha), satu ha, bahkan ada yang hanya lahan rumah. Itu harus jelas,” kata Iftitah.Dalam kesempatan tersebut, ia juga memastikan bahwa SHM yang dibagikan bersifat resmi karena diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).“Kalau sudah keluar, statusnya clean and clear,” tegas Iftitah.Baca juga: Usai Konflik Berkepanjangan, Petani Desa Soso Terima SHM TanahMelalui penyerahan 402 SHM di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Kementrans kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan yang masih menyisakan ketidakpastian bagi para transmigran.Iftitah menegaskan, program TransTuntas akan terus diakselerasi agar seluruh transmigran di berbagai daerah mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.Kementrans juga memastikan proses verifikasi, penataan ulang dokumen, hingga penerbitan SHM akan terus dilakukan secara transparan dan terukur bersama Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah (pemda).Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hak, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan para transmigran melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi.Baca juga: Iftitah Komentari Transmigran Kelola 240.000 Hektar Lahan BioetanolDengan selesainya penyerahan SHM tahap ini, pemerintah berharap para transmigran dapat hidup lebih tenang, memiliki pijakan hukum yang kuat, serta mampu mengembangkan wilayah transmigrasi sebagai sentra ekonomi baru di Sultra.Kementrans menargetkan seluruh SHM yang tersisa dapat dituntaskan secara bertahap dalam waktu dekat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh warga transmigran.
(prf/ega)
Kementrans Serahkan 402 SHM untuk Transmigran di Muna dan Muna Barat
2026-01-12 00:13:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:23
| 2026-01-11 23:18
| 2026-01-11 22:56
| 2026-01-11 21:32










































