Tempat Cuci Piring Hesti Dibongkar Satpol PP Medan, Begini Ceritanya

2026-01-11 03:43:43
Tempat Cuci Piring Hesti Dibongkar Satpol PP Medan, Begini Ceritanya
MEDAN, - Hesti Sitompul (55), pedagang nasi di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, hanya bisa pasrah saat tempat cuci piring permanen miliknya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis sore.Hesti menceritakan, pada pagi hari petugas sempat mendatanginya dan meminta bangunan itu dibongkar. Ia mengaku sudah menurutinya meski saat itu baru membuka dagangan.“Sempat juga tenda payung jualan saya ditarik-tarik. Setelah komunikasi, saya lanjut berjualan,” kata Hesti saat ditemui di lokasi dagangannya, Jumat .Namun siang harinya, petugas kembali datang dan meminta semua ditutup. Hesti menuruti instruksi itu. Saat hujan turun, ia memasang kembali tenda karena barang dagangannya berada di dalam gerobak mobil.Baca juga: Penataan Kota, 823 PKL Pasar Subuh Rangkasbitung Pindah ke Pasar Baru Mulai 17 November“Mana tahu masih ada yang membeli, pikirkku,” kata Hesti.Menurut dia, petugas kembali datang pada sore hari dan langsung membongkar tempat cuci piring permanen itu menggunakan alat berat. Hesti mengaku tidak berniat melawan.“Mereka bilang harus dibongkar hari ini juga. Hujan-hujan mereka bongkar pakai alat berat,” ujarnya.Hesti menyadari bangunan itu memang melanggar aturan. Ia juga sempat menahan pekerjanya agar tidak menghalangi petugas.Bangunan yang berdiri puluhan tahun itu akhirnya rata dengan tanah. Hesti mengatakan tidak bisa lagi berjualan karena tidak punya tempat untuk menjajakan bakso dan nasi ayam penyetnya.“Terpaksalah berhenti jualan,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Medan, Ivan Pane, mengatakan pihaknya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan permanen di badan Jalan M.T Haryono.“Dibuat seperti dapur di badan jalan. Bangunan sudah lama. Informasi yang diperoleh dari lapangan sudah sebelas tahunan,” kata Ivan.


(prf/ega)