Banyak Pemilik Kripto Tak Siapkan Warisan, Risiko Kerugian Membesar

2026-01-11 23:09:53
Banyak Pemilik Kripto Tak Siapkan Warisan, Risiko Kerugian Membesar
-Kenaikan kepemilikan aset kripto membawa risiko baru yang jarang dibahas.Banyak pemilik kripto tidak menyiapkan akses bagi ahli waris. Nilai yang tersimpan dalam dompet digital berpotensi lenyap.Tercatat satu dari tujuh orang di Amerika Serikat meninggalkan aset yang tidak pernah diklaim.Baca juga: OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Sudah Mulai Berinvestasi di KriptoSorotan pasar beberapa hari terakhir tertuju pada penjualan besar-besaran bitcoin dan ether.Para ahli mengingatkan masalah jangka panjang yang lebih serius, yaitu perencanaan warisan kripto. Survei Gallup dan Pew Research memperkirakan 14 sampai 17 persen orang dewasa di Amerika Serikat pernah memiliki kripto.Banyak yang tidak memasukkan aset digital ke dokumen warisan atau tidak memberi tahu ahli waris cara mengaksesnya.“Meninggalkan properti atau reksa dana dalam surat wasiat cukup mudah, tetapi dengan semakin banyak aset ditempatkan dalam mata uang kripto, sebagian besar aset warisan terancam penyitaan,” ujar Azriel Baer, mitra kelompok perencanaan dan administrasi warisan di firma hukum Farrell Fritz, seperti dilansir CNBC, Minggu .Baca juga: Perusahaan Elon Musk Pindahkan Bitcoin Senilai Rp 1,66 TriliunPeluncuran ETF kripto sejak 2024 mempermudah investor menyimpan aset digital tanpa memegang kunci pribadi.Produk seperti iShares Bitcoin Trust (IBIT) dan Fidelity Ethereum Fund ETF (FETH) menekan risiko aset ikut hilang ketika kunci pribadi tidak diketahui.Baer menilai kesalahan perencanaan warisan tetap terjadi dan seharusnya bisa dicegah. Ada beberapa masalah yang paling sering muncul:1. Surat wasiat tidak memasukkan aset digitalSurvei Caring.com menunjukkan hanya 24 persen warga AS memiliki surat wasiat. Banyak yang tidak memperbaruinya. Kondisi ini membuat eksekutor wasiat tidak memiliki wewenang mengakses aset digital.“Orang sering tidak memperbarui dokumen perencanaan warisan selama 10 atau 20 tahun. Jika demikian, Anda tertinggal,” kata Patrick D. Owens dari firma hukum Buchalter.Ahli waris akhirnya harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Akses hampir pasti diberikan, tetapi “itu merepotkan. Jelas, itu berarti waktu dan uang yang harus dihabiskan di pengadilan,” ujar Owens.


(prf/ega)