JAKARTA, - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai layanan Jasa Penjaminan Suretyship.Penandatanganan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota terkait program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperluas pemanfaatan surety bond sebagai instrumen penguatan pengadaan barang dan jasa, peningkatan kepastian hukum, serta mitigasi risiko terkait keterlambatan maupun kegagalan kontrak.Baca juga: Jamkrindo Soroti Penguatan Transformasi dan Tata Kelola PerusahaanSHUTTERSTOCK/FIDAL FURQON Ilustrasi PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo.“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud penguatan sinergi untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Alia yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo dalam siaran pers, Rabu .Ia menambahkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kolaborasi.“Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara telah menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat, selalu terbuka terhadap inovasi dan kerja sama dalam memperkuat ekosistem pembangunan daerah. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik,” katanya.Alia menjelaskan, kolaborasi ini sejalan dengan mandat pembangunan nasional dan Asta Cita, termasuk penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan kualitas tata kelola di daerah.Baca juga: Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun
(prf/ega)
Jamkrindo dan Pemprov Sultra Perluas Layanan Suretyship untuk Penguatan Pengadaan Daerah
2026-01-13 00:43:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:36
| 2026-01-13 00:04
| 2026-01-12 23:28
| 2026-01-12 22:52
| 2026-01-12 22:34










































