UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta

2026-01-11 04:13:15
UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta
MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 naik menjadi Rp 4.148.719 atau sebesar 6,92 persen.Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.921.088,79 atau naik 7,21 persen.Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kenaikan UMK 2026 akan diumumkan secara resmi setelah Pemkot Makassar menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.“Setelah ada SK dari Gubernur, barulah kita umumkan. Namun, dari hasil Dewan Pengupahan Kota juga sudah ditentukan nilai upah minimum di Kota Makassar,” kata Munafri saat ditemui Kompas.com usai penetapan UMP 2026, Rabu .Baca juga: Sekuriti Perumahan Makassar Mencuri di Rumah yang Dijaganya, Aksi Terekam CCTVUMK 2026, kata Appi, sapaan akrab Munafri, mengalami kenaikan dengan nilai alfa di angka 0,8 atau setara dengan 6,92 persen.“Ada sektoral, kalau kita angka 4,1, naik alpanya di angka 8, jadi kenaikannya 6,9 persen,” sebutnya.Munafri menjelaskan, kenaikan UMK ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor lain yang kemudian dibahas bersama oleh pengusaha dan buruh.“Ini bahan diskusi pengusaha dan buruh, di tengahnya ada kami, pemerintah, yang mencocokkan dan memfasilitasi proses tersebut. Akhirnya disepakati,” ujarnya.Kenaikan UMP dan UMK tersebut dinilai cukup tinggi oleh kalangan pengusaha. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan pokok dan material.Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebut Pemkot Makassar akan berupaya membangun iklim investasi agar tetap kondusif bagi dunia usaha.“Artinya, pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi harus semakin diperkuat untuk menarik masuknya investasi. Semakin besar investasi yang masuk, maka angka, nilai upah ini pasti akan relevan,” paparnya.Baca juga: UMP Maluku 2026 Naik Rp 192.790, Berlaku Mulai 1 Januari 2026Meski demikian, ia berharap penetapan UMK 2026 tidak memicu persoalan baru karena telah melalui kesepakatan bersama.“Karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan. Tinggal bagaimana kita menghasilkan kondisi iklim ekonomi antara hubungan pengusaha dan buruh bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.Baca juga: Buruh Kecewa UMSK Semarang dan Jepara Hilang di 2026, Sebut Upah Jateng Alami Kemunduran


(prf/ega)