Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Lewat HP? Berikut Rinciannya

2026-01-11 14:56:53
Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Lewat HP? Berikut Rinciannya
– Biaya perpanjang SIM online perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan lewat HP melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) milik Korlantas Polri.Selain tarif resmi penerbitan SIM A dan SIM C, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes psikologi, pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, hingga ongkos pengiriman SIM dari Satpas ke alamat rumah.Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM online bisa berbeda-beda setiap orang, tergantung komponen-komponen di atas.Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Simak Syarat dan TahapannyaDilansir dari laman Digital Korlantas Polri, biaya perpanjang SIM online sebagai berikut:Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah.Selain itu, terdapat pula biaya untuk melakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id sebesar Rp 37.500.Kemudian, untuk biaya tes RIKKES jasmani melalui situs erikkes.id mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.Baca juga: Alasan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun SekaliSebelum perpanjang SIM online, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat. Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ke dalam aplikasi SINAR.Berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online:Masyarakat diminta memastikan dokumen di atas tidak buram untuk memudahkan verifikasi data serta menghindari penolakan Satpas.Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniBerikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR:Baca juga: Bisakah Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Berikut Aturan Korlantas PolriProses perpanjangan SIM online memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean.Namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda).Jam operasional SATPAS yaitu Senin-Sabtu pukul 08:00-15:00. Sehingga, permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.Masyarakat dapat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi SINAR.


(prf/ega)