Kejari Padang Sita Dokumen dan Komputer dari Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Modal Kerja

2026-01-11 15:29:55
Kejari Padang Sita Dokumen dan Komputer dari Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Modal Kerja
PADANG, - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyita sejumlah dokumen dan komputer dari rumah dan kantor anggota DPRD Sumbar, BSN, di PT Benal Ichsan Persada pada Senin ."Ada sejumlah barang yang kita sita yaitu dokumen dan komputer. Selain itu, rumah dan kantor PT Benal juga kita segel dan sita," ujar Kepala Kejari Padang, Koswara, saat dihubungi Kompas.com pada Senin .Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kredit modal kerja antara PT Benal, yang dikelola oleh BSN dengan bank BUMN.Baca juga: Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Geledah dan Sita Rumah Anggota DPRD SumbarKejari Padang telah menyidik kasus ini dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Sebelumnya, pada hari yang sama, tim penyidik menggeledah rumah BSN di Lapai, Nanggalo, Padang, serta menyegel dan menyita rumah pribadi anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 tersebut.Selain itu, kantor PT Benal Ichsan Persada yang terletak di kawasan By Pass Padang juga menjadi sasaran penggeledahan. Penyidik menyegel dan menyita aset kantor tersebut.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian memicu penyelidikan oleh Kejari Padang.Status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.Dugaan korupsi ini terungkap ketika kredit yang diberikan kepada PT Benal mengalami macet, dan agunan yang diserahkan diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara.


(prf/ega)