JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan secara terbuka kekurangan alat bukti yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menilai bahwa secara aturan, penerbitan SP3 oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi penjelasan lengkap soal dasar hukum SP3 diperlukan agar publik memahami alasan penghentian perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka.“Tentu di sisi lain kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu?” ujar Hasbiallah, Minggu .Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Sudah Ada Cukup Bukti di Kasus Izin Tambang Konawe UtaraPolitikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa KPK perlu juga menjawab pertanyaan mendasar publik terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut pada 2017.Menurut dia, publik berhak mengetahui secara jelas alat bukti apa yang dinilai belum terpenuhi oleh KPK.Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum.“Bukankah syarat penetapan tersangka adalah didukung minimal dua alat bukti? Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan?” ungkap Hasbiallah.Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009“Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujar diaTerlepas dari hal itu, Hasbiallah menegaskan bahwa dirinya tetap percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK, khususnya dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.“Saya pribadi dan sebagai mitra KPK di Komisi 3 yakin dan percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya. Jika KPK bilang kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya,” ucapnya.Baca juga: Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe UtaraMeskipun begitu, dia mengingatkan bahwa transparansi tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap KPK tidak menurun.“Apalagi KPK juga sudah menyatakan siap membuka lagi kasus ini jika ditemukan bukti baru. Menurut saya ini bagus, KPK bersikap transparan. Jika masyarakat menemukan bukti baru, silakan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.Baca juga: KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 TBoyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit sehingga batal ditahan KPK.“Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu, bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota," kata Boyamin.
(prf/ega)
KPK Diminta Ungkap Kekurangan Bukti Kasus Izin Tambang Nikel di Konawe Utara
2026-01-11 03:22:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:53
| 2026-01-11 03:35
| 2026-01-11 03:12
| 2026-01-11 02:32
| 2026-01-11 02:00










































