JAKARTA, - Setelah menjalani persidangan selama empat bulan lebih, Nikita Mirzani akhirnya divonis hukuman penjara empat tahun dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa .“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata hakim dalam putusannya, Selasa.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam dakwaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.“Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pemerasan terhadap saksi Reza Gladys dan mendapatkan uang sebesar Rp 4 miliar yang diberikan secara transfer dan juga secara tunai,” kata hakim.Merujuk Pasal 27B Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE), terdapat enam unsur yang terpenuhi dari perbuatan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys.Dalam analisis yuridisnya, hakim menilai Nikita terbukti telah menjelekkan Reza Gladys dengan sengaja melalui siaran langsung di TikTok.Dalam siaran tersebut, Nikita menyinggung penampilan fisik Reza yang dianggapnya kurang ideal untuk seorang dokter kecantikan. Ia juga menyebut produk Glafidsya milik Reza berbahaya untuk kulit dan mengimbau warganet agar tidak menggunakannya.Selain itu, unsur menguntungkan diri sendiri juga terbukti dari percakapan Nikita dengan Ismail yang berisi perintah agar Reza segera mentransfer uang.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU“Mulutnya Niki mahal. Lo harus bilang Niki sudah pegang skincare-nya semua. Suruh transfer hari ini,” kata Nikita dalam panggilan telepon yang dikutip hakim.Meski Nikita sempat membantah pernah memerintahkan Ismail, hakim menilai unsur tersebut tetap terpenuhi.Lebih lanjut, komunikasi antara Nikita, asistennya, dan Reza juga memenuhi unsur pengancaman pencemaran nama baik atau membongkar rahasia.“Terdapat penyampaian terdakwa akan speak up terhadap saksi Reza Gladys, serta adanya kalimat, ‘Ini baru satu, belum semuanya. Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter, gue jamin',"kata hakim.Analisis yuridis hakim berikutnya menyatakan bahwa Nikita terbukti memaksa Reza Gladys memberikan sejumlah uang dengan ancaman.Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian seorang saksi, Melvina Husanti, yang juga merupakan seorang korban dari upaya pemaksaan memberikan uang dengan ancaman tersebut.“Menurut majelis hakim memperkuat pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti adanya perbuatan memaksa orang supaya memberikan suatu barang,” tutur hakim.Terakhir, fakta bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Nikita bersama asistennya telah memenuhi unsur menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.Majelis hakim menyatakan Nikita tidak bersalah atas dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang“Menyatakan terdakwa Nikita Miryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” kata hakim.Menurut hakim, satu dari tiga unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak terpenuhi.
(prf/ega)
Senyum Lebar Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Perlu Disesali
2026-01-11 14:44:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:28
| 2026-01-11 13:45
| 2026-01-11 13:44
| 2026-01-11 13:16










































