Ijazah Hilang atau Rusak karena Bencana? Ini Cara Mengurus Dokumen Penggantinya

2026-01-11 04:10:35
Ijazah Hilang atau Rusak karena Bencana? Ini Cara Mengurus Dokumen Penggantinya
- Korban bencana, seperti banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera, kehilangan barang-barang berharga milik mereka, termasuk dokumen penting seperti ijazah.Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan dinyatakan lulus.Ijazah biasa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendaftar pekerjaan.Namun, hal ini tentu menjadi kendala bagi korban terdampak bencana yang ijazahnya hilang ataupun rusak.Lantas, apa yang harus dilakukan oleh korban terdampak bencana yang ijazahnya hilang dan rusak? Baca juga: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?Dilansir dari Tribun Jakarta, Jumat , berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan diperbolehkan menerbitkan kembali ijazah atau dokumen penggantinya.Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi, termasuk bagi korban bencana atau peristiwa tertentu yang menyebabkan ijazah hilang atau rusak.Mengacu pada Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tersebut, terdapat dua jenis layanan dokumen pengganti ijazah yang dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan.Pertama, ijazah pengganti, yang diperuntukkan bagi peserta didik dengan ijazah yang terbit pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 dan setelahnya.Kedua, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang diberikan untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025.SKPI itu nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administratif.Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Masuk Babak Kritis, PN atau PTUN yang Berwenang?Secara umum, pengurusan ijazah pengganti atau SKPI dilakukan dengan mendatangi sekolah tempat diterbitkannya ijazah.Jika sekolah tidak dapat melayani, pemohon dapat langsung menghubungi dinas pendidikan sesuai wilayahnya.Adapun syarat dokumen yang perlu disiapkan berbeda, tergantung pada jenis layanan. Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan. Baca juga: Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan BaruBaca juga: Profil Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang Buat Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan lalu DibatalkanPermohonan SKPI ditujukan kepada kepala satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan ke dinas pendidikan.Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pengganti yang diterbitkan bersifat sah secara hukum.Kemudian, mulai TA 2024/2025, telah tersedia ijazah elektronik guna meminimalkan risiko kehilangan di kemudian hari.Baca juga: Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir


(prf/ega)