MDP, Disiplin, dan Pidana: Menjaga Keadilan Medis

2026-01-12 02:05:05
MDP, Disiplin, dan Pidana: Menjaga Keadilan Medis
PERUBAHAN besar dalam tata kelola kesehatan Indonesia beberapa tahun terakhir, membuat kita perlu menata ulang pemahaman tentang bagaimana akuntabilitas tenaga medis bekerja.Setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan, hubungan antara pasien, tenaga medis, rumah sakit, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat dibaca dengan pola lama.Salah satu lembaga yang kini paling disorot adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menjadi pintu pertama untuk menilai apakah pelayanan kesehatan dilakukan sesuai standar.Di tengah maraknya kasus medis yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik, MDP kerap disalahpahami sebagai lembaga pemidanaan.Padahal, ruang kerja MDP sangat jelas: menilai disiplin profesi, bukan memutus pidana atau menentukan ganti rugi.Pengadilan pidana, perdata, dan disiplin internal lembaga adalah jalur berbeda, meskipun sering dipersepsikan publik sebagai rantai yang sama.Pasal 308 UU 17/2023 menjadi kunci dalam memahami posisi MDP. Pasal tersebut menegaskan dua hal penting.Baca juga: Majelis Disiplin Profesi dan Bahaya Kekuasaan Tanpa KompetensiPertama, pidana di bidang kesehatan hanya dapat diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menimbulkan akibat serius bagi pasien.Kedua, MDP dapat memberikan rekomendasi pidana bila menemukan indikasi kelalaian berat tersebut. Dengan kata lain, rekomendasi pidana bukan wewenang wajib, tetapi opsi yang hanya layak digunakan bila pelanggaran yang ditemukan benar-benar signifikan.Namun, Pasal 308 bukanlah mandat kosong. Sebelum rekomendasi pidana diberikan, harus terbukti terlebih dahulu bahwa terjadi pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental layanan kesehatan: Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).Tanpa pelanggaran terhadap salah satu dari tiga pilar ini, rekomendasi pidana tidak memiliki dasar profesional.Di sinilah batas mandat MDP sangat penting untuk dijelaskan kepada masyarakat. MDP tidak menilai kausalitas—apakah tindakan dokter menyebabkan akibat tertentu. Itu adalah ranah penyidik dan ahli forensik klinis.MDP tidak menilai faktor pembenar, misalnya, keadaan darurat atau keterbatasan fasilitas. Itu adalah ranah hukum pidana.MDP juga tidak menilai faktor pemaaf, seperti situasi memaksa atau ketidakmampuan bertindak lain. Bila MDP masuk ke ranah tersebut, MDP berisiko melampaui kewenangan dan mengaburkan proses hukum.Meski demikian, dalam wacana publik sering muncul kebutuhan agar MDP memberikan penjelasan tambahan mengenai konteks klinis.


(prf/ega)