JAKARTA, - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding usai kliennya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.Hal itu disampaikan Usman saat ditanya wartawan mengenai proses hukum lanjutan yang akan dilakukan usai vonis terhadap Nikita sudah jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).“(Soal banding) Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya, langkah apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” kata Usman usai persidangan, Selasa .Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat BandingUsman mengungkapkan, pihaknya cukup puas dengan putusan hakim yang menggugurkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ia mengaku sudah memprediksi hal tersebut dan menyampaikannya kepada Nikita sebelum sidang vonis digelar.“Itu saya diskusikan berkali-kali dengan Niki, insya Allah 1000 persen TPPU tidak terbukti. Hari ini betul prediksi kami,” kata Usman.Sementara itu, Nikita mengaku cukup bersyukur dengan putusan terhadap dirinya. Ia mengatakan, putusan hakim sesuai dengan dugaannya.“Putusan empat tahun biasa saja. Emang gua punya feeling dari kemarin, pasti pas TPPU-nya hilang,” ungkap dia.Namun, Nikita masih keberatan dengan dakwaan pemerasan yang disahkan oleh majelis hakim.Ia mengeklaim, tak ada upaya pembongkaran rahasia yang dilakukannya terhadap Reza Gladys. Ia berdalih bahwa hal-hal yang disampaikannya adalah fakta yang sudah diketahui publik.Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys“Iya lah (keberatan). Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya memang tidak ber-BPOM,” tutur Nikita.Maka dari itu, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum apa pun yang akan diambil kuasa hukumnya untuk membebaskannya dari dakwaan pemerasan.“Ya tapi kita hargai aja keputusan dari hakim. Setelah ini ada upaya dari kuasa hukum, entahlah saya ikut saja. Kan masih ada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali),” kata dia.Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
(prf/ega)
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
2026-01-12 06:16:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 05:33
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:22










































