JAKARTA, - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional. "Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu . "Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," lanjutnya. Baca juga: Ketika Marsinah dan Soeharto di Bingkai yang Sama Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat. “Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya./NICHOLAS RYAN ADITYA Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Iqbal, ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu .Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik apabila dibiarkan tanpa klarifikasi hukum. “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," katanya. Baca juga: Soeharto dan Ujian Ingatan Bangsa Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya. Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu. ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucapnya.Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, PDI-P: Aktivis Reformasi Lawan Pahlawan Nasional?Kompas.com telah menghubungi Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan klarifikasinya atas materi pelaporan ini.
(prf/ega)
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
2026-01-11 03:49:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:00
| 2026-01-11 03:18
| 2026-01-11 02:33
| 2026-01-11 01:33










































