Bukan di Tangan Ammar Zoni, Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Ventilasi

2026-01-12 03:33:52
Bukan di Tangan Ammar Zoni, Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Ventilasi
JAKARTA, - Aktor Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar),” ujar Armini di PN Jakarta Pusat, Kamis.Baca juga: Ammar Zoni Janji Tobat, Akui Ini Kali Terakhir Gunakan NarkobaMenurut Armini, barang bukti justru ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.“Melainkan ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa VI dimana dalam satu kamar berjumlah 7 (tujuh) orang. Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI,” lanjut Armini.Armini juga menyoroti dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan Ammar pada 31 Desember 2024 dan peredaran narkoba yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025.Baca juga: Ammar Zoni Minta Sang Kekasih, Dokter Kamelia Urus Surat Nikah“Untuk Terdakwa VI, dakwaan hanya menyebutkan mendapatkan narkotika dari ANDRE (DPO) pada 31 Desember 2024. Membagi dengan Terdakwa V. Terdakwa V mengaku mendapat dari Terdakwa VI,” kata Armini.Ia menilai hal tersebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan yang mensyaratkan uraian jelas mengenai bentuk keterlibatan.“Apakah Terdakwa VI ikut serta dalam peredaran tanggal 3 Januari 2025. Apa perbuatan konkret Terdakwa VI pada tanggal 3 Januari 2025,” ujar Armini.“Hal ini melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan - yang mensyaratkan uraian jelas tentang bentuk penyertaan. SEMA No. 3 Tahun 2018 - Dakwaan harus memuat hubungan kausalitas,” lanjutnya.Baca juga: Ammar Zoni Minta Sang Kekasih, Dokter Kamelia Urus Surat NikahDalam petitum eksepsi yang dibacakan, Armini meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Ammar Zoni dan menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum.Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap Ammar cacat hukum.“Dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan atau Setidak-tidaknya tidak sah,” ucap Armini.Pihak kuasa hukum juga memohon agar Ammar Zoni dibebaskan dari tahanan.Baca juga: Jalani Sidang, Ammar Zoni Memohon ke Hakim agar Dipindah dari Lapas Nusakambangan“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ucap Armini.


(prf/ega)