BANDUNG, — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, aktivitas menyalakan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru dilarang keras di seluruh wilayah Kota Bandung."Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa .Farhan memastikan setiap orang maupun instansi yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum."Tipiring, tindak pidana ringan," tegasnya.Baca juga: Farhan Ngobrak-abrik APBD buat Bayar Kompensasi Sopir Angkot Libur: Kita Belum BerhasilLarangan tersebut, kata Farhan, tidak hanya berlaku di pusat kota, melainkan juga harus ditegakkan hingga ke tingkat wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.Ia meminta seluruh aparat kewilayahan aktif melakukan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi pusat keramaian perayaan malam tahun baru."Di kewilayahan tentu saja di tingkat kecamatan terutama ya kan suka bikin acara seperti di Ujungberung misalnya di alun-alun juga ada. Yang paling penting adalah satu jangan main kembang api, jangan main petasan," ungkapnya.Baca juga: Buntut Tawuran di Malang, Wali Kota Larang Lurah Tinggalkan Wilayah Saat Malam Tahun BaruFarhan menambahkan, salah satu pertimbangan utama larangan tersebut adalah sebagai bentuk empati kepada masyarakat di Sumatera yang tengah dilanda bencana alam."Kita harus menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah di Sumatera," tandasnya.
(prf/ega)
Farhan Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Bandung, Pelanggar Terancam Pidana
2026-01-12 06:09:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:34
| 2026-01-12 06:11
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 04:54










































