Alasan Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto

2026-01-12 04:33:56
Alasan Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
- Mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.Menurut Johan, langkah tersebut lebih mencerminkan manuver politik ketimbang penggunaan kewenangan konstitusional secara tepat.“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu .Baca juga: Immanuel Ebenezer Tak Pantas Terima Amnesti Presiden, Bisa Rusak Citra IndonesiaDalam forum tersebut, Johan Budi mengkritisi penggunaan hak prerogatif presiden dalam sejumlah kasus. Johan menyebut ada tiga keputusan yang mencolok:Johan kemudian menyoroti dua keputusan pertama Presiden Prabowo yang menurutnya lebih selaras dengan prinsip keadilan.Keputusan tersebut yaitu abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, serta rehabilitasi bagi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua direksinya dalam kasus akuisisi PT JN.“Kalau untuk Tom dan Ira, saya setuju. Ada aspek keadilan masyarakat di sana,” kata Johan.Baca juga: Deretan Tokoh yang Pernah Dapat Amnesti dan Abolisi, Tak Hanya Tom Lembong dan Hasto Mantan Pimpinan KPK Johan Budi dan Waketum Gerindra Habiburokhman dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu . Ia menegaskan kembali keberatannya terhadap amnesti yang diberikan kepada figur yang tengah tersangkut perkara korupsi.“Yang saya persoalkan adalah amnesti untuk tujuan rekonsiliasi politik, apalagi dalam kasus korupsi. Itu yang saya tidak bisa setujui,” tegasnya.Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto resmi lepas dari jerat hukum setelah DPR menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo pada Kamis .Hasto sebelumnya telah divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait perkara Harun Masiku.Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, namun belum sempat menjalani masa tahanannya di Rutan KPK sebelum akhirnya dibebaskan pada hari yang sama saat amnesti disahkan.Baca juga: Suara Pro Kontra Tokoh Publik Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom LembongWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, merupakan bagian dari manuver rekonsiliasi politik.Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Johan Budi, mantan pimpinan KPK, yang menilai Presiden Prabowo Subianto tengah membuka pintu akomodasi politik lewat keputusan tersebut.


(prf/ega)