Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online. Hal itu diketahui lewat patroli siber Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat prostitusi online WNA di Jakarta Barat."Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, melalui keterangan diterima, Jumat ."Petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan berhasil mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan," tambahnya.AdvertisementDalam pemeriksaan, SS yang berusia 35 tahun dan KD yang berusia 22 tahun ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua WNA wanita ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.Dari hasil operasi, Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp 30.000.000. Rinciannya, SS sebesar Rp 15.000.000 dan Saudara KD sebesar Rp. 15.000.000, serta 2 buah telepon genggam milik saudara SS dan KD yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online."Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Ronald.
(prf/ega)
Buka Praktek Prostitusi Online, 2 Wanita Uzbekistan Dicokok Imigrasi Jakbar
2026-01-13 00:25:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:48
| 2026-01-12 23:40
| 2026-01-12 23:33
| 2026-01-12 22:43
| 2026-01-12 22:35










































