Ada Lima Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet, ESDM: Semua di Luar Kawasan Lindung

2026-01-11 22:51:52
Ada Lima Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet, ESDM: Semua di Luar Kawasan Lindung
SEMARANG, – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan yang berada di kawasan lindung Gunung Slamet.Agus menyebutkan, terdapat lima titik tambang di sekitar kaki Gunung Slamet yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).Namun, dua di antaranya saat ini tengah menjalani evaluasi dan penghentian sementara.Baca juga: Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Gubernur Luthfi: Kalau Melanggar Kita Tertibkan...Ia menegaskan, isu penambangan di lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial tidak sepenuhnya tepat.Seluruh IUP yang ada berada di luar zona lindung dengan jarak aman dari kawasan Gunung Slamet.“Yang berizin seluruhnya ada lima dan semuanya berada di luar kawasan zona lindung Gunung Slamet. Yang terdekat berjarak sekitar 9,8 kilometer,” ujar Agus saat ditemui di UMKM Center Semarang, Senin .Agus merinci, dua titik tambang yakni CV Smart Indo Cipta yang berjarak sekitar 19,5 kilometer dari kawasan Gunung Slamet serta PT Saka Bumi Gandakapa dengan jarak sekitar 9,8 kilometer, saat ini tidak aktif beroperasi.Sementara CV Krakatau Indah yang berjarak sekitar 18,8 kilometer dari kawasan hutan Gunung Slamet masih menjalankan aktivitas pertambangan.Adapun PT Keluarga Sejahtera Bumindo yang berada di Desa Gendatapa, Kecamatan Sumbang, dengan jarak sekitar 9,8 kilometer, masih aktif tetapi berada dalam pengawasan teknis Dinas ESDM.Baca juga: Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup SementaraPengawasan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian kaidah keselamatan kerja.“Memang jauh dari permukiman. Tetapi ada kegiatan tambang yang tidak memenuhi kondisi teknis, yaitu ada tebingan dengan ketinggian lebih dari 6 meter. Padahal maksimal 6 meter dengan kajian teknis. Makanya hari ini kami terbitkan penghentian sementara untuk fokus penataan agar tidak membahayakan keselamatan pekerja atau K3,” beber Agus.Titik kelima berada di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, yang sebelumnya menuai penolakan masyarakat karena dinilai melanggar prosedur penambangan.“PT Dinar Batu Agung yang paling ramai, berjarak sekitar 12,5 kilometer dari kawasan hutan Gunung Slamet, dan statusnya kami hentikan sementara sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan,” tutur Agus.Baca juga: Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Dinas ESDM Jateng Tak Bisa Langsung MenutupIa menjelaskan, penghentian sementara terhadap PT Dinar Batu Agung berlaku sejak 4 November 2025 hingga 4 Januari 2026.Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada perbaikan sesuai standar good mining practice, Pemprov Jawa Tengah akan mengusulkan pencabutan izin kepada pemerintah pusat sebagai pihak pemberi izin.


(prf/ega)