JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyoroti kasus ibu hamil bernama Irene Sokoy yang meninggal setelah ditolak oleh empat rumah sakit (RS) di Papua.Charles menegaskan, kejadian yang menimpa Irene ini merupakan gambaran bahwa layanan kesehatan untuk rakyat masih sangat timpang di daerah tertinggal.Hal tersebut disampaikan Charles dalam rapat Komisi IX DPR bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu ."Kalau kita melihat kejadian yang menimpa Ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil ditolak untuk bisa berobat di empat RS, ini adalah gambaran yang sangat akurat, menurut saya, gambaran yang akurat betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata. Masih ada ketimpangan, khususnya di wilayah-wilayah 3T," ujar Charles.Baca juga: Kemenkes Mulai Investigasi Kematian Ibu Hamil Ditolak RS di Papua, Buka Peluang SanksiIa merasa miris dan sedih ketika kasus Irene Sokoy menjadi ramai di media sosial.Sebab, kata dia, pemerintah baru reaktif setelah insiden memilukan ini viral."Kalau kita melihat dari tahun ke tahun, kebijakan pemerintah itu seringkali reaktif terhadap apa yang viral. Makanya kalau kita lihat media sosial, lagi ada istilah 'no viral no justice'," ujar dia."Nah, harapan saya tentunya, dengan kejadian yang menimpa Ibu Irene dan anaknya yang masih dalam kandungan, kebijakan yang akan dijalankan bukan hanya sekadar kebijakan reaktif, tetapi termasuk kehadiran kita di sini. Kita ingin membangun atau mendorong kebijakan komprehensif yang tujuannya adalah membangun sistem sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti Ibu Irene di kemudian hari," sambung Charles.Charles berharap, ke depannya, tidak muncul lagi kasus Irene Sokoy lainnya.Dia mendorong Kemenkes untuk melakukan perbaikan sistemik.Kemudian, Charles mempertanyakan kepada Kemenkes apakah empat RS yang menolak Irene Sokoy itu diberikan sanksi atau tidak.Baca juga: Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua"Mekanisme pengawasan agar rumah sakit tidak lagi menolak pasien emergency. Undang-undangnya kan jelas kita bahas di sini, kita yang buat, rumah sakit faskes tidak boleh menolak pasien apabila dalam keadaan emergency. Jadi, ke depan seperti apa sanksinya? Ada enggak untuk empat rumah sakit tersebut?" tukas Charles.Dirjen Sumber Daya Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti yang hadir dalam rapat pun angkat bicara.Yuli mengatakan, solusi untuk mengatasi kasus Irene Sokoy tidak bisa selesai dalam waktu 10 menit saja."Barangkali ini Pak Charles, enggak mungkin dalam waktu 10 menit kita bisa mencari solusi yang terbaik. Saya sebenarnya sudah ada beberapa rekomendasi apa yang perlu kita ke BKN, MenPAN-RB. Mohon maaf, Bapak, saat ini yang diterima ASN itu cuma 2,6 persen yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kita," ujar Yuli.
(prf/ega)
Ibu Hamil di Papua Meninggal Usai Ditolak 4 RS, Anggota DPR: Ada Sanksinya Enggak?
2026-01-12 04:43:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 02:59
| 2026-01-12 02:54










































