PALANGKA RAYA, – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kalteng.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota dan UMSK tertanggal 24 Desember 2025.Dalam keputusan itu, UMK dan UMSK di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng mengalami kenaikan.Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Pulang Pisau menjadi yang terendah.Baca juga: UMK Kabupaten Madiun 2026 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan PemkabKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan perhitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.Dewan tersebut terdiri atas unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah.“Jadi perhitungannya diskusikan sampai tercapai mufakat, selanjutnya nilai kenaikan tersebut direkomendasikan kepada Gubernur untuk di-SK-kan,” ujar Farid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Kota Palangka RayaRp 3.724.677,99Kabupaten Pulang PisauRp 3.701.205,00Kabupaten KapuasRp 3.710.096,50Kabupaten KatinganRp 3.729.766,91Kabupaten SeruyanRp 4.051.079,97Kabupaten Kotawaringin TimurRp 3.756.643,61Kabupaten Kotawaringin BaratRp 3.909.005,90Kabupaten LamandauRp 3.938.998,00
(prf/ega)
Daftar UMK 14 Kabupaten/Kota di Kalteng 2026, Barito Utara Paling Tinggi
2026-01-11 22:23:00
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:43
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:13
| 2026-01-11 20:19










































