- Fenomena AI slop sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu belakangan ini. Fenomena ini muncul ketika teknologi AI secara masif digunakan oleh sebagian orang untuk menciptakan beragam karya digital.Karya digital hasil dari tools AI tersebut dipublikasikan secara massal, terlihat absurd, bahkan dibuat hanya untuk tujuan clickbait atau meraih atensi para pengguna internet.Website Theconversation mengungkap AI slop sebagai konten berkualitas rendah hingga menengah, melibatkan video, gambar, audio, teks atau campuran yang dibuat dengan perangkat AI, seringkali tanpa memperhatikan akurasi.Pembuatan konten AI slop ini dianggap lebih cepat, mudah, dan murah. Produsen konten AI slop biasanya mengunggahnya di media sosial untuk memanfaatkan keuntungan ekonomi dari perhatian netizen di dunia maya.Baca juga: 5 Prompt Gemini AI untuk Foto Bareng Blackpink Pakai HP SamsungKonten AI slop telah meningkat selama beberapa tahun terakhir. Konten ini secara jelas memperlihatkan karya digital buatan AI yang terkesan tidak masuk akal, misalnya objek yang meleleh, bayangan tidak masuk akal, sepak bola zombi hingga sinetron kucing.Meskipun terkadang bisa dianggap sebagai konten hiburan, AI slop menjadi fenomena yang membanjiri media sosial tanpa moderasi atau aturan yang jelas, di mana dampaknya bila terus dibiarkan menyangkut potensi misinformasi serta disinformasi./Reska K. Nistanto Dosen Desain Media, Politeknik Tempo, Beny Maulana; Bayu Galih Wibisono, editor Cek Fakta Kompas.com; Gamma Aditya, Manager Simpati Telco Product Growth and Innovation Telkomsel di acara diskusi Etika AI di Media Sosial di Gedung Tempo Institute, Jakarta, Rabu .Dalam seminar yang digelar oleh Ruang Tengah Digital Network, Politeknik Tempo, dan Diktisaintek Berdampak yang bertajuk "Etika AI di Media Sosial" di Gedung Tempo Institute, Jakarta, Rabu membahas fenomena AI slop hingga urgensi lahirnya aturan atau payung hukum yang kuat terkait tata kelola pemanfaatan AI.Salah satu pembicara, Bayu Galih Wibisono, editor Cek Fakta Kompas.com mengatakan bahwa saat ini di Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus tentang AI, regulasi yang digunakan masih bergantung pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan AI. Peta jalan itu termasuk guidance, bagaimana penggunaannya, bagaimana perlindungan data, terkait penggunaan AI. Sekarang peta jalan itu masih tiga kepentingan: industri, pemerintah dan user," kata Bayu.Baca juga: Menerka Masa Depan AI Bubble, Ini Prediksi Para AnalisBayu juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengembangkan AI juga harus memiliki etika. Misalnya, perusahaan harus menampilkan bahwa karya mereka dibuat oleh teknologi kecerdasan buatan.Beny Maulana, Dosen Desain Media, Politeknik Tempo menambahkan bahwa etika AI perlu diperhatikan oleh para pengguna teknologi AI. Salah satu contoh pemanfaatan AI yang beretika ialah bijak dalam penggunaan data atau informasi pribadi.Teknologi AI ini apabila proses kerjanya ialah dengan cara mengambil dan mempelajari data dari internet, namun tanpa meminta izin kepada pemilik data, maka ini juga dianggap sebuah pelanggaran."Secara global, internet dan AI ini masih banyak problem yang terus berkembang, problem hukum, copyright, personal data dan sebagainya," kata Beny.Oleh karena itu, pentingnya negara hadir dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, meminimalisir munculnya misinformasi dan disinfomasi maupun hoaks melalui aturan yang kuat terkait pemanfaatan AI.Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merangkumkan peta jalan penggunaan AI di Tanah Air. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola AI rilis pada 2026.
(prf/ega)
Konten AI Slop Banjiri Media Sosial, Pakar Ingatkan Ancaman Misinformasi
2026-01-12 06:56:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:26
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:41










































