Angkutan Umum Jadi Salah Satu Upaya Mengentaskan Kemiskinan

2026-01-11 03:52:43
Angkutan Umum Jadi Salah Satu Upaya Mengentaskan Kemiskinan
 JAKARTA, - Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Suharto mengatakan, ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat bisa jadi cermin sebuah kota.Sayangnya, masih banyak daerah di Indonesia yang minim transportasi umum layak, bahkan banyak yang tarifnya tinggi. "Jika transportasi dipandang sebagai komoditas, maka perhitungan ongkos bakal tunduk pada mekanisme pasar. Namun jika dipandang sebagai barang pabrik yang menjamin hak organisasi warga, subsidi adalah tanggung jawab sosial," katanya pada acara diskusi bersama Instran, Rabu . Baca juga: Kemenhub Tindak Puluhan Bus, Ada yang Tidak Laik Jalan dan Tak BerizinSuharto menjelaskan, kota yang maju bukanlah tempat di mana orang miskin dapat memiliki mobil, tapi tempat di mana orang kaya menggunakan public transport.Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Terminal Senen, lokasi pemberhentian bus Transjakarta dekat Stasiun Pasar Senen, Senin . Kemudian, pada undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pembaruan dari UU No. 14/1992 dan UU No. 3/1965, telah mengamanatkan pemerintah  wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman dan nyaman.Maka dari itu, Suharto menekankan bila masyarakat berhak menuntut layanan angkutan umum umum yang layak dengan tarif yang bersahabat kepada pemerintah. "Silahkan Instran untuk difasilitasi warga untuk menuntut pada pemerintah untuk layanan tadi (angkutan umum)," katanya. Baca juga: Kemenhub: Pembatasan Truk di Tol Berlaku hingga 4 JanuariKompas.com/Zuhri Noviandi Mobil angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa .Lalu, perlu adanya penegasan dan komitmen dari kepala daerah atau pemerintah untuk menyelenggarkan layanan angkutan umum. Hal ini juga sebagai mana kewajiban pemerintah daerah yang tertuang dalam undang-undang.Sebab, hingga saat ini belum ada sanksi bagi pihak daerah yang tidak bisa memberikan angkutan umum yang sebagaimana dibutuhkan masyarakat.  "Hingga saat ini belum ada sanksinya. Maka harapan kami minimal sanksinya ada pemotongan yang namanya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus)," katanya.


(prf/ega)