Bisnis Parkir Masih Dikuasai Segelintir Pemain Besar

2026-01-11 23:44:59
Bisnis Parkir Masih Dikuasai Segelintir Pemain Besar
-Industri parkir di Indonesia terus tumbuh, tapi belum lepas dari berbagai persoalan. Dari profitabilitas, persaingan usaha, hingga pembagian hasil yang timpang.Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, kini ada dua model pengelolaan parkir di Indonesia.Pertama, oleh operator parkir profesional. Kedua, oleh manajemen gedung secara internal. Tren belakangan menunjukkan pergeseran besar.“Dulu sebagian besar pengelolaan parkir diserahkan kepada operator pihak ketiga. Namun belakangan banyak manajemen properti yang memilih mengelola parkirnya sendiri dengan menyewa atau membuat sistem parkir mandiri,” ujar Rio, Rabu .Baca juga: Minus Sistem Parkir Tanpa Petugas: Gagal Baca Pelat Nomor KendaraanOperator lama masih mendominasi dari sisi nilai bisnis, tapi tren pengelolaan internal tumbuh cepat.Rio mencontohkan, beberapa grup besar properti kini mengelola parkir di seluruh asetnya lewat anak usaha.Menurutnya, munculnya pemain baru dari berbagai skala menunjukkan industri parkir makin kompetitif.Meski begitu, pasar belum sepenuhnya sehat karena masih dikuasai segelintir pemain besar.Ia menilai bisnis parkir masih terjebak dalam struktur monopoli dan duopoli. Pasar pun lebih menilai merek yang populer dibanding mutu layanan.Baca juga: Bisnis Parkir dan Aspek PerpajakannyaIPA mencatat sekitar dua ribu izin pengelolaan parkir di wilayah DKI Jakarta. Jumlah itu mencakup operator profesional dan pengelola internal gedung.Namun, Rio menilai sistem perizinan yang rumit dan tidak efisien menghambat pelaku usaha kecil untuk tumbuh.Proses perizinan sering dikaitkan dengan administrasi gedung. Jika ada kendala di dokumen gedung, izin parkir ikut tertahan.“Hal ini membuat banyak pelaku usaha kesulitan beroperasi secara resmi. Akhirnya muncul praktik-praktik nonformal di lapangan,” ujar Rio.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-11 21:58