SAMARINDA, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diselesaikan sebelum akhir November 2025.Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menyelaraskan substansi antara naskah akademik dan pasal-pasal dalam rancangan perda agar tidak terjadi tumpang tindih.“Kita harus pastikan tidak ada naskah yang tidak termuat dalam rancangan perda, atau sebaliknya. Semua harus sinkron,” ungkap Baharuddin usai rapat pembahasan di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, pada Senin .Baca juga: DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Patuhi Aturan: Jangan Kurang AjarBaharuddin menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilaksanakan di Balikpapan selama dua hari ke depan, melibatkan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik.Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penyusunan naskah tersebut, termasuk dalam hal penggunaan anggaran.“Saya sempat ingatkan penyusun naskahnya, masa ada pembuat naskah tanpa anggaran? Itu harus transparan. Ada namanya, ada dananya,” ujarnya.Pansus juga menargetkan uji publik Ranperda akan dilaksanakan pada 9 November di Balikpapan, sebelum drafnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi paling lambat pada 30 November 2025.“Kalau lewat dari tanggal 30, tidak bisa lagi dilakukan evaluasi oleh kementerian. Jadi kita harus pastikan selesai tepat waktu,” tegasnya.Baca juga: DPRD Kaltim Kebut Pembahasan Empat Raperda, Dikejar Tenggat 30 NovemberSementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Muhammad Wahyudin, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Cipta Kerja.Ranperda ini juga akan menggantikan dua perda lama, yakni Perda Nomor 01 Tahun 2014 dan Perda Nomor 02 Tahun 2011, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.“Banyak regulasi baru yang muncul, seperti PP Nomor 22, sehingga lebih dari 50 persen pasal dalam perda lama tidak lagi relevan,” kata Wahyudin.Baca juga: 70 Hari Jelang Kontrak Berakhir: Progres Proyek Jalan Mahulu Jeblok, DPRD Kaltim Soroti Segmen 2 dan 4Ia menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang mulai digagas sejak 2023, namun baru bisa difinalisasi tahun ini setelah berbagai regulasi turunan disesuaikan.“Prosesnya agak panjang karena kita harus menyesuaikan dengan aturan-aturan baru. Tapi secara substansi sudah siap,” ujarnya.DPRD Kaltim berharap, perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian dampak lingkungan di daerah, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
(prf/ega)
Regulasi Lama Dianggap Sudah Usang, DPRD Kaltim Bahas Raperda Baru soal Lingkungan
2026-01-10 09:27:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 09:44
| 2026-01-10 08:42
| 2026-01-10 08:07
| 2026-01-10 07:58










































