Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai Aturan

2026-01-11 03:43:33
Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai Aturan
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya sudah sesuai dengan aturan.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.Yusril mengatakan, keputusan rehabilitasi ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.Baca juga: Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa Intervensi“Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa .Yusril menegaskan, putusan Ira dan kawan-kawan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.Pasalnya, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ia memastikan, pemberian rehabilitasi ini sudah melalui mekanisme konstitusional yang benar.Lebih lanjut, sebelum menandatangani Keppres, Prabowo sudah lebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).“MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," tegas Yusril.Dengan adanya rehabilitasi ini, Ira dan dua mantan direktur PT ASDP ini tidak perlu menjalani hukumannya karena kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Apa Maknanya?"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” kata Yusril.Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa ./ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi memberikan plakat kapal ferry setelah diwawancarai dalam program Ngobrol Bos."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.


(prf/ega)