PGRI Gelar Aksi Solidaritas untuk Guru Mansur: Hanya Cek Kesehatan, Bukan Asusila

2026-01-11 14:42:52
PGRI Gelar Aksi Solidaritas untuk Guru Mansur: Hanya Cek Kesehatan, Bukan Asusila
KENDARI, – Vonis 5 tahun penjara yang diterima guru Mansur memicu aksi solidaritas dari anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se- Sulawesi Tenggara (Sultra).Sebelumnya, Mansur didakwa melakukan pelecehan terhadap muridnya, yakni seorang siswi sekolah dasar di Kendari.Namun, PGRI mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian versi guru Mansur menyebut hanya melakukan cek kesehatan siswinya, bukan tindakan asusila.Ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Tinggi pada Rabu . Tak hanya guru, puluhan orangtua siswa juga ikut bergabung dalam aksi tersebut.Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sultra mengkaji ulang atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Mansur.Baca juga: Rekan Guru Bela Mansur yang Divonis 5 Tahun Penjara: Kami Tak Yakin Dia Lakukan PencabulanKetua PGRI Sultra, Suriadi, menegaskan kedatangan mereka di pengadilan tinggi bukan untuk mengintervensi hukum, tetapi aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan.Dia menekankan, ada poin penting dalam kronologi kejadian yang perlu ditinjau kembali oleh hakim di tingkat banding.Menurut Suriadi, berdasarkan informasi yang mereka terima dari guru Mansur, bahwa ia hanya mengecek kesehatan siswinya, bukan melakukan tindakan asusila.“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” tutur Suriadi di sela-sela aksi.Baca juga: Kasus Guru Mansur: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan, Berawal dari Cek Suhu SiswaSuriadi mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun PGRI berharap pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan secara lebih teliti.Ia bahkan memberi peringatan akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons dengan baik.Massa PGRI dan orangtua siswa diterima Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta.Ia menyatakan bahwa berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim sudah ditunjuk.“Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas Suarta saat menemui perwakilan massa.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, terhadap guru Mansur (53), terdakwa kasus asusila pada Senin .Baca juga: ASN Bisa Libur Hingga 40 Hari, Guru di Purworejo Hanya 12 Hari, PGRI: Ini Tidak AdilDiketahui, guru Mansur didakwa melakukan pelecehan terhadap muridnya, yakni seorang siswi sekolah dasar.Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania membaca putusan guru Mansur yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(prf/ega)