JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan 364 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa .Temuan itu terungkap ketika pengawas ketenagakerjaan Kemenaker menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan industri tersebut.Kemenaker lalu menemukan 364 TKA yang bekerja di lokasi itu tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Rinciannya, WNA di PT SCZI 202 orang dan PT BAP 162 orang.Baca juga: Kemenaker Temukan 583 TKA Ilegal di 2 Pabrik BantenDirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan, sidak digelar sebagai menindaklanjuti kecelakaan kerja yang mengakibatkan WNA, Wang Abao meninggal. Ia diketahui tidak mengantongi dokumen RPTKA.“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis .Ismail mengungkapkan, sidak sempat terhambat karena seorang yang mengaku pengelola kawasan menolak mengeluarkan TKA ilegal itu dari area industri dalam waktu 3 x 24 jam.Adapun tenggat waktu diberikan karena pihak Kemenaker mempertimbangkan kondisi geografis.“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” ujar Ismail.Terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, memastikan, seluruh TKA itu dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku.Baca juga: Pengamat: Banyak TKA China di Proyek Smelter, RI Berpotensi Kehilangan Rp 3,7 Triliun Per TahunRinaldi pun mengingatkan kepada pihak yang mengelola kawasan untuk bertindak menentang tugas pengawas Kemenaker.“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” tutur Rinaldi.Ia menegaskan, tindakan Kemenaker terhadap 364 TKA itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menyatakan, seluruh TKA yang bekerja di Indonesia harus mengantongi RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rinaldi.
(prf/ega)
Kemenaker Temukan 364 TKA Ilegal Saat Sidak di Kalbar
2026-01-11 20:38:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 20:26
| 2026-01-11 20:23
| 2026-01-11 20:06
| 2026-01-11 20:02
| 2026-01-11 18:03










































