Siapa yang Berhak Beli Rumah Subsidi? Hanya Mereka yang Bergaji Maksimal Rp 14 Juta

2026-01-11 22:35:41
Siapa yang Berhak Beli Rumah Subsidi? Hanya Mereka yang Bergaji Maksimal Rp 14 Juta
JAKARTA, - Masyarakat memiliki fasilitas untuk membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Namun, tidak sembarang orang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma menjelaskan, hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang boleh membeli rumah subsidi.Jelas Sid, kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Baca juga: Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual Lagi?"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, dikutip Senin .Adapun rumah subsidi merupakan jenis rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, baik rumah tapak atau rumah susun."Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Sid.Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023."Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Maruarar.Baca juga: Rumah Subsidi Tidak Boleh Disewakan, Ini AturannyaTertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya:


(prf/ega)