Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Sopir Bus Jadi Tersangka

2026-01-12 05:09:48
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Sopir Bus Jadi Tersangka
JAKARTA, - Sopir bus Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dari hasil penyelidikan ditemukan bila sopir menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu. Sopir bus yang bernama Gilang (22) tersebut, diketahui merupakan warga Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumatera Barat mengonfirmasi instansinya tidak pernah menerbitkan SIM untuk Gilang."Hal itu diperkuat dari pengakuan yang bersangkutan," kata Pratama dikutip dari Kompas.com Selasa .Baca juga: PO Cahaya Trans Tutup Sementara Setelah Kecelakaan di Tol KrapyakJika pemalsuan SIM benar adanya, maka sopir bus bisa dikenai pasal berlapis. Sebab sebelumnya sopir dijatuhi hukuman unsur kelalaian. TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana RINGSEK - Bus PO Cahaya Trans tampak ringsek parah di sisi kanan setelah dievakuasi ke depan Gerbang Tol Muktiharjo, Kota Semarang, dengan kaca depan bagian atas terlepas, seluruh kaca kanan pecah, serta kursi penumpang mengalami kerusakan. Bus tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal di tikungan KM420A Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin dini hari, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.Baca juga: Pertamina Lubricants Resmikan Enduro Service, Ada Bengkel di SPBUSebagai informasi, Polrestabes Semarang telah menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.Berdasarkan keterangan penyidik, bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun dan menikung.Sopir yang baru sekitar dua bulan bekerja dan belum memahami karakteristik jalan tersebut, melakukan manuver mendadak sehingga kendaraan kehilangan kendali, terbalik, dan membentur pembatas beton. Petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kejadian.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


(prf/ega)