BANDUNG, - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengungkapkan alasan pembahasan upah minimum di daerah belum dapat dimulai. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan upah minimum.Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan sehingga proses pembahasan belum bisa dilakukan sebelum regulasi tersebut diterbitkan."Regulasi ini belum turun dari pemerintah pusat. Kita semua masih menunggu. Karena daerah itu hanya sebagai pelaksana regulasi saja, ya kita bisa melakukan proses karena regulasi belum turun," ujar Firman saat ditemui di sela aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa .Baca juga: Buruh SPN Demo di Gedung Sate, Tuntut Kepastian Aturan PengupahanFirman menyebutkan, berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan di media massa, regulasi pengupahan ditargetkan terbit sebelum akhir Desember 2025."Kita tunggu saja. Seperti kata beliau (menteri) regulasi turun sebelum tanggal 31 Desember 2025," katanya.Ia menjelaskan, setelah regulasi diterbitkan, pembahasan upah minimum akan dilakukan melalui dewan pengupahan di daerah.Sesuai draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan di tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dibahas di masing-masing daerah.Firman mengatakan, hasil pembahasan tersebut akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan."Rekomendasinya (upah minimum) akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan," tutur Firman.Ia menambahkan, proses penetapan dari pusat ke daerah dapat berlangsung cepat maupun lambat, bergantung pada kebutuhan dan situasi di lapangan."Bisa cepat bisa lambat. Kita sudah berpengalaman lah tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu juga regulasi keluar mepet, kita harus keluar cepat ya kadang 1-2 hari juga kalau regulasinya butuh cepat kita bisa cepat," tegasnya.Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa .Para buruh mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi penetapan upah minimum provinsi. Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut buruh hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait peraturan pemerintah yang menjadi dasar pengupahan, sementara waktu penetapan upah semakin dekat.
(prf/ega)
Disnakertrans Jabar Ungkap Alasan Pembahasan Upah Minimum Belum Dimulai
2026-01-11 14:16:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:13
| 2026-01-11 13:26
| 2026-01-11 13:19
| 2026-01-11 12:51










































