SAMARINDA, - Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Muhamad Muhdar menilai, perdebatan mengenai deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak semestinya berhenti pada perbedaan angka.Melainkan harus diarahkan pada langkah konkret perbaikan tata kelola dan mitigasi risiko lingkungan.“Pertanyaan dasarnya, apa yang kita sebut sebagai deforestasi? Apakah bukaan untuk tambang dan perkebunan sawit juga dihitung? Kalau iya, maka jelas aktivitas itu berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan,” ujar Muhdar saat diwawancarai, Kamis .Menurut Muhdar, deforestasi di Kaltim bukan fenomena baru.Baca juga: DAS Batang Toru Jadi Sorotan, Menteri LH Ungkap Deforestasi Serius di Sumut Sebabkan 1 Desa HilangIa menyebut, secara historis, setidaknya ada tiga fase deforestasi di wilayah ini. Fase pertama terjadi pada masa dominasi industri kehutanan, ketika penebangan kayu berlangsung masif.Fase kedua menyusul dengan masuknya perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.Adapun fase ketiga adalah ekspansi pertambangan yang juga memanfaatkan kawasan hutan melalui skema perizinan.“Saya mungkin tidak hafal persis berapa luas yang dihabiskan masing-masing sektor. Tapi saya yakin, ketiganya memberi kontribusi besar terhadap deforestasi di Kaltim,” kata Muhdar.Ia menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk tidak hanya menekankan pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.Baca juga: 44.000 Hektar Hutan Kaltim Lenyap, DPRD Ingatkan Risiko Bencana MembesarMuhdar menyoroti masih adanya pandangan yang cenderung menormalisasi kerusakan di lapangan, seperti lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dan berubah menjadi kolam tanpa vegetasi.“Kalau ada anggapan bahwa kondisi seperti itu bukan masalah, justru di situlah letak bahayanya. Kita tidak boleh menganggap kerusakan sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.Menurut dia, kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada aktivitas produksi, melainkan juga mencakup pemulihan dan penataan pasca-kegiatan.Menjawab soal apakah Kalimantan Timur sudah terlambat melakukan pembenahan, Muhdar menilai masih ada ruang untuk mitigasi bencana.Namun, ia mengakui perencanaan tata ruang yang tidak selaras dengan kondisi ekologis telah menimbulkan ketertinggalan serius.“Dalam mitigasi bencana belum terlambat. Tapi dalam hal alokasi ruang yang sesuai dengan kondisi ekologis, saya kira kita sudah tertinggal,” katanya.
(prf/ega)
Guru Besar Unmul: Deforestasi di Kaltim Bukan Fenomena Baru, Ada Tiga Fase
2026-01-11 03:57:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 01:29










































