Sabu 7,1 Kg dan 1.000 Ekstasi Disita, Dua Napi Parepare Jadi Otak Peredaran

2026-01-10 09:22:53
Sabu 7,1 Kg dan 1.000 Ekstasi Disita, Dua Napi Parepare Jadi Otak Peredaran
SAMARINDA, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.Dalam operasi sepanjang Oktober 2025, polisi mengamankan 7,1 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, serta 25 tersangka.Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, para tersangka terdiri atas 21 laki-laki dan 4 perempuan.Baca juga: Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil, BNN Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu dan 211 Butir Ekstasi Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp 4,5 juta, 18 ponsel, dan 12 unit sepeda motor yang digunakan dalam jaringan peredaran.“Dari 17 kasus yang diungkap, satu kasus menonjol karena berhasil menyita barang bukti sabu hingga 7,1 kilogram,” kata Hendri dalam keterangan pers, Selasa .Kasus besar ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Samarinda yang dikendalikan jaringan dari Sulawesi Selatan.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua narapidana di Lapas Parepare berinisial H dan A sebagai pengendali utama.Keduanya memerintahkan seorang kurir bernama AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda.Karena sakit, AR menyuruh dua orang dari Makassar, AL dan E, untuk menjalankan tugas tersebut.Keduanya berkoordinasi dengan R, rekan di Samarinda, yang kemudian mengambil sabu di sebuah guest house berinisial M pada 26 Oktober 2025.Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda untuk memeriksa barang.Mereka lalu berpindah ke rumah N, tempat sabu dibagi dua: 7 kilogram diserahkan ke N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.Setelah pembagian, tersangka M sempat melarikan diri dan menyembunyikan 6 kilogram sabu di rumah pacarnya, D (masih DPO), di kawasan Mugirejo, Samarinda.Polisi yang sudah membuntuti para pelaku bergerak cepat. Pada 27 Oktober, petugas menangkap AL, E, dan AR di Jalan D.I. Panjaitan. Dari hasil interogasi, polisi menemukan 1 kilogram sabu tambahan di rumah N.Pengembangan berlanjut ke rumah M, tempat ditemukan 6 bungkus besar sabu dengan total berat 7,1 kilogram.


(prf/ega)