Pro Kontra Supir Taksol Wajib Ber-KTP Bali

2026-01-12 03:19:51
Pro Kontra Supir Taksol Wajib Ber-KTP Bali
- Pengamat transportasi menilai wacana sopir taksi online (taksol) nonkonvensional yang beroperasional di Bali wajib memiliki KTP Bali tidak bisa diterapkan secara buru-buru. Hal ini lantaran KTP berlaku secara nasional.Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, mengungkapkan Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali masih harus ditinjau kembali.Rai menekankan kepastian aturan dan kesiapan skema implementasi sebelum Raperda ASK pariwisata di Bali dijalankan. Menurut Rai, ruang berusaha harus diimbangi kepastian hukum yang bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.“Negara kita memberikan keleluasaan yang besar, kepada setiap orang individu maupun badan usaha untuk melakukan usaha, salah satunya di bidang transportasi," kata Rai dalam keterangannya, Kamis ."Tentu untuk melakukan usaha ada ketentuan atau peraturan yang harus diikuti sebagai sebuah persayaratan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan usahanya," tambah dia.Baca juga: Aksi Paksa Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksi Online Berujung PenangkapanTerkait rencana kewajiban KTP Bali bagi pekerja di sektor ini, Rai menilai keputusan akhirnya ada pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengingatkan agar isu KTP Bali tidak diputuskan tanpa skema yang matang.“Saya kira Kemendagri akan memberikan jawaban apalagi raperda ini sedang dimintakan persetujuan ke Kemendagri (soal KTP Bali). Jangan sampai setelah diterapkan baru kemudian mencari solusi. Tentu akan menimbulkan persoalan,” lanjut Rai.Rai juga menyoroti perlunya detail teknis operasional yang harus disesuaikan. Ia mengatakan bahwa hal ini perlu dicermati, karena implementasinya perlu skema yang jelas sesuai regulasi, terutama soal KTP Bali, agar tidak berbenturan, ia mendorong penyesuaian aturan KTP sejak awal.Sementara itu pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Raperda belum bisa berlaku tanpa nomor register Kemendagri.Baca juga: Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Sopir Taksi Online yang Tewas di Pejaten“Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku," ujar Djohermansyah.Sebagai informasi saja, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label "Kreta Bali Smita", serta standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA.Terbitnya usulan mengenai kewajiban driver untuk ber-KTP Bali tersebut tidak lepas dari aksi protes yang dilakukan oleh ratusan sopir taksi konvensional dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali.Mereka mengeluh mengenai Pulau Dewata yang mulai dibanjiri oleh perusahaan transportasi digital dan sopir berpelat non-DK yang bersaing memperebutkan pasar transportasi dengan sopir-sopir lokal.Dalam salah satu tuntutannya, FPDP meminta ada pembatasan rekrutmen driver di Provinsi Bali hanya kepada masyarakat yang memiliki KTP Bali dan mewajibkan mobil pariwisata berpelat DK.Dasarnya, para sopir taksi konvensional tersebut merasa bahwa hadirnya aplikasi layanan transportasi menyebabkan ketimpangan akses ekonomi bagi sopir lokal dan munculnya kemacetan parah.Baca juga: Dituntut Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Langsung Terima Hukuman


(prf/ega)